RadarBuleleng.id - Proses mediasi atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha kosmetik Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, menemui jalan buntu.
Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2025) dinyatakan gagal setelah pihak tergugat menolak proposal perdamaian yang diajukan Nikita Mirzani.
Gugatan awal yang dilayangkan Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp 244 miliar atas dugaan pembatalan kerja sama sepihak dan kerugian lainnya.
Dalam proses mediasi, pihak Nikita Mirzani mengajukan proposal perdamaian dengan tuntutan sebesar Rp 200 miliar.
Namun, proposal tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, membenarkan penolakan tersebut.
"Mereka menanggapinya bahwa mereka menolak proposal yang diajukan oleh para penggugat, yaitu Rp200 miliar," kata Marulitua Sianturi.
Tak hanya menolak, pihak Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya justru mengajukan tuntutan balik dengan klaim kerugian yang fantastis, yakni sebesar Rp 504 miliar. Tuntutan balik ini terdiri dari kerugian materiil dan imateril.
"Kami menanggapinya nilai yang kami tanggapi, kami mengajukan kerugian kami Rp 504 miliar. Rp 4 miliar itu adalah kerugian akibat pemerasan, Rp 500 miliar immateriil," ucap Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian imateriil sebesar Rp 500 miliar diklaim sebagai kerugian atas reputasi, nama baik, dan menurunnya hasil usaha kliennya akibat perseteruan yang terjadi.
Pihak Reza Gladys bahkan mengklaim angka kerugian imateril tersebut dihitung menggunakan konsultan khusus.
"Rp 500 miliar itu adalah ganti kerugian immateriil. Karena Rp 4 miliar itu jelas angka yang telah pasti. Rp 500 miliar ini adalah hasil kerugian immateriil kami. Baik itu nama baik, baik itu usaha yang menurun hasilnya. Inilah termasuk immateriil, itu Rp 500 miliar," kata Surya.
Meskipun mengajukan tuntutan balik, pihak Reza Gladys menyatakan kesediaan untuk berdamai, namun dengan syarat tertentu.
"Kami mau sepakat untuk berdamai, jika ada selisih ini dikembalikan pada kami Rp 304 miliar. Itu mungkin yang perlu disampaikan," tegasnya.
Karena mediasi mengalami kebuntuan, mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang mediasi kaukus yang akan mempertemukan langsung kedua prinsipal, Nikita Mirzani dan Reza Gladys, pada Selasa (25/11/2025) mendatang.
Pihak Nikita Mirzani berkomitmen menghadirkan kliennya, meskipun Nikita saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu terkait kasus pidana yang dilaporkan oleh Reza Gladys. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya