Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Gugatan Cerai Berlanjut, Atalia Praratya Siap Hadiri Mediasi dengan Ridwan Kamil

Acep Tomi Rianto • Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:18 WIB

Kuasa hukum memastikan Atalia Praratya hadir langsung dalam agenda mediasi gugatan cerai dengan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum memastikan Atalia Praratya hadir langsung dalam agenda mediasi gugatan cerai dengan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung.

RadarBuleleng.id - Proses gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Kuasa hukum memastikan Atalia akan hadir langsung dalam agenda mediasi tersebut.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa mengatakan, kliennya berkomitmen mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk menghadiri mediasi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Insya Allah akan hadir langsung dalam agenda mediasi. Mediasi ini merupakan tahapan wajib yang harus ditempuh sebelum persidangan dilanjutkan ke pokok perkara,” ucap Debi.

Debi menegaskan kehadiran Atalia merupakan bentuk itikad baik dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga secara damai melalui jalur hukum.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlaku di Pengadilan Agama Bandung. Harapannya, mediasi dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar pada Rabu (17/12/2025).

Namun, kedua pihak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan menjelaskan ketidakhadiran para pihak telah disertai alasan resmi.

“Penggugat dan tergugat tidak hadir secara langsung pada sidang perdana. Penggugat diwakili kuasa hukum dengan alasan kegiatan kedinasan, sedangkan tergugat berada di luar kota,” ucap Ikhwan.

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan agenda persidangan dan menetapkan mediasi sebagai tahapan berikutnya.

Mediasi akan dipimpin oleh hakim mediator yang ditunjuk pengadilan dan dijadwalkan berlangsung hingga 30 hari ke depan. 

Pengadilan Agama Bandung menegaskan bahwa mediasi merupakan upaya maksimal negara untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

“Setiap perkara perceraian wajib melalui proses mediasi. Jika para pihak sepakat berdamai, maka perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelas Ikhwan.

Hingga kini, Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan langsung terkait rencana kehadirannya dalam agenda mediasi tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Pengadilan Agama Bandung #rumah tangga #gugatan #hakim #ridwal kamil #cerai #hukum #atalia praratya #pengadilan agama #Perkara #mediasi #gugatan cerai