SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Proses pembebasan lahan di Lapangan Terbang Lektol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, ternyata masih menyisakan masalah.
Akibat masalah tersebut, operasional di lapter tersebut terancam terganggu.
Tidak cukup sampai di sana. Tim kuasa hukum juga berencana melayangkan gugatan ke pengadilan, apabila Pemkab Buleleng tidak menyelesaikan masalah tersebut.
Fakta itu diungkap tim kuasa hukum dari Firma Hukum Global Trust, yang beralamat di Jalan Ngurah Rai Nomor 55 Singaraja.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Wirasanjaya mengungkapkan, masalah tersebut terungkap karena kliennya, H. Moh. Rasyid tidak mendapatkan tanah sesuai dengan perjanjian.
Menurut Wirasanjaya, lahan kliennya memang terdampak runway lapter Letkol Wisnu. Luas lahan yang terdampak mencapai 56,5 are.
“Lahan klien kami ada di tengah-tengah runway lapter itu,” kata Wirasanjaya.
Saat pemerintah mengembangkan Lapter Letkol Wisnu, kliennya pun bersedia menyerahkan lahan tersebut.
Sesuai dengan berita acara ganti rugi tanah, lahan itu ditukar dengan komposisi 1:1,5. Artinya lahan milik Rasyid seluas 56,5 are ditukar dengan lahan seluas 84,75 are.
Pemkab Buleleng kemudian sepakat menukar tanah tersebut dengans ebidang tanah negara di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima dengan luas 45 are.
Sementara 34,75 are sisanya diganti rugi dengan nilai Rp 4 juta per are. Dengan luas lahan tersebut, Rasyid mendapat kompensasi Rp 159 juta.
Ganti rugi uang sudah tuntas dilakukan pada Mei lalu. Hanya saja proses tukar guling tanah tidak terlaksana hingga kini.
Rasyid sempat hendak menguasai lahan negara seluas 45 are yang dimaksud. Namun tanah negara itu telah dikuasai orang lain.
“Kami inginmendapatkan hak-hak dari klien kami. Dimana hak tersebut sudah dijanjikan dalamberita acara ganti rugi tanah,” kata Wirasanjaya, Rabu (17/1/2024).
Wirasanjaya menyatakan dirinya memiliki bukti-bukti otentik terkait kepemilikan lahan kliennya. Dia juga memiliki bukti yang menyatakan bahwa pemerintah belum menuntaskan proses ganti rugi.
Pria yang akrab disapa Chong San itu melayangkan surat klarifikasi kepada Pemkab Buleleng. Surat itu dilayangkan pada Selasa (16/1/2024) lalu.
“Kami sudah minta klarifikasi pertama 27 Desember 2023. Kemarin kami layangkan lagi klarifikasi kedua,” katanya.
Apabila klarifikasi itu diabaikan, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah hukum terkait masalah tersebut.
“Kami akan ambil upaya hukum untuk membatalkan perjanjian itu. Karena ada hak-hak klien kami yang tidak dipenuhi pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP mengaku telah menerima surat klarifikasi tersebut.
Gunawan mengaku masih berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng yang membidangi masalah aset.
“Kami akan kumpulkan bahan terkait apa yang ditanyakan. Sekarang kami masih melakukan pengumpulan data. Karena yang diminta itu data-data pada tahun 2001,” kata Gunawan.
Menurut Gunawan, data-data tersebut masih digali. Lantaran masa retensi dokumen pemerintah hanya berlangsung selama 20 tahun.
“Kami harus cari berkas-berkas dulu. Kami cari semua dokumen yan terkait, baik laporan maupun kajian. Kalau sudah ketemu, kami akan segera lapor dengan pak Pj. Bupati. Apa petunjuk beliau itu kami laksanakan,” tandasnya. (*)
Editor : Eka Prasetya