SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dipicu pecah kongsi bisnis, seorang pengusaha properti di Buleleng tega menjebak rekannya menggunakan narkoba.
Aparat kepolisian di Polres Buleleng akhirnya berhasil mengungkap konspirasi jahat terkait peristiwa tersebut.
Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, konspirasi kriminal ini sebenarnya bermula pada awal tahun 2025. Dua pengusaha properti di Buleleng, yakni Gede Saras dan Putu Bayu Mandayana terlibat sengketa bisnis.
Bayu kemudian melaporkan Gede Saras ke Polres Buleleng atas tuduhan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 1,6 miliar.
Namun pada Februari 2025, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan yang dilayangkan Bayu. Polisi menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Gagal dengan laporan polisi, Bayu tiba-tiba memiliki ide untuk menjebak rekannya dengan tuduhan terlibat jual beli narkoba.
Untuk memuluskan tuduhan itu, dia merancang serangkaian peristiwa konspirasi jahat dengan melibatkan residivis narkoba.
Singkat cerita, Bayu bekerjasama dengan seorang residivis narkoba yang diketahui bernama Yudik. Selanjutnya, Yudik mengajak rekannya yang bernama Dede.
Pada bulan Februari, Yudik beserta rekannya kemudian meletakkan enam paket narkoba jenis sabu-sabu serta timbangan digital di plafon kamar mandi di rumah Gede Saras yang terletak di Desa Ambengan. Mereka masuk melalui halaman belakang.
Pada akhir Februari, giliran tersangka Dede datang ke rumah Gede Saras. Kali ini dia basa-basi hendak membeli keranjang.
Dia juga sempat menanyakan apakah mobil Honda HRV yang terparkir di halaman hendak dijual.
Dengan basa-basi itu, dia mendapat kesempatan mengecek interior mobil. Momen itu dimanfaatkan tersangka untuk meletakkan dua paket narkoba di dashboard mobil.
Untuk semakin memuluskan rencana jahat itu, tersangka Yudik menyusun janji bertemu dengan Saras di sebuah rumah makan di Kecamatan Mengwi. Dalihnya, dia hendak membangun villa di Canggu dan Jalan Pulau Moyo, Denpasar.
Saat itu tersangka Yudik menawarkan segelas es teh. Ternyata di bagian dalam pipet sudah dilumuri dengan narkoba jenis shabu. Tanpa rasa curiga, korban meminum teh yang ditawarkan. Beberapa jam berselang, dia mulai merasa kurang enak badan.
Pada Minggu (2/3/2025) siang, aparat kepolisian di Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menggerebek rumah Gede Saras, setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba.
Di sana polisi menemukan delapan paket sabu serta timbangan. Gede Saras pun dibawa ke Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu, hasil tes urine menunjukkan jika Saras positif narkoba.
Gede Saras sempat menjalani pemeriksaan selama seminggu. Namun dia dilepas karena tidak cukup bukti.
Polisi kemudian menelusuri jejak Gede Saras. Dari sana, polisi menemukan nama Yudik dan Dede yang juga residivis narkoba.
Akhirnya pada Sabtu (8/3/2025) sekitar jam 05 pagi, polisi berhasil menangkap tersangka Dede di sebuah rumah kost di Denpasar.
Beberapa jam berselang, tepatnya pukul 12.00 siang, polisi juga menangkap tersangka Yudik di sebuah penginapan yang ada di Denpasar.
Baca Juga: Oknum Pengusaha di Buleleng Diduga Jebak Rekan Bisnis Pakai Narkoba
Polisi kemudian menggelandang keduanya ke Polres Buleleng. Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku sengaja meletakkan narkoba di dalam rumah dan mobil milik Gede Saras, dengan tujuan menjebak korban dalam kasus narkoba.
“Hasil interogasi lainnya menyebutkan bahwa tersangka AY melakukan tindakan tersebut atas suruhan dari BY dengan di janjikan upah sejumlah uang oleh tersangka BY (Bayu Mandayana),” kata Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat memberikan keterangan pers pada Senin (17/3/2025).
Selanjutnya polisi pun menangkap tersangka Bayu Mandayana di tempat usahanya yang terletak di Desa Pemaron, Buleleng pada Sabtu (8/3/2025).
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka Bayu sempat memberikan uang sebanyak Rp 7 juta kepada tersangka Yudik. Uang itu digunakan sebagai biaya operasional sekaligus biaya pembelian narkoba.
Setelah berhasil melakukan penjebakan, Bayu kembali memberikan uang sebanyak Rp 10 juta sebagai bonus, karena rencana penjebakan sudah berhasil.
Kapolres Widwan menyatakan, kasus tersebut sangat unik. Ia pun menghimbau agar masyarakat Buleleng lebih berhati-hati, agar tidak menjadi korban peristiwa serupa.
“Ini kasus unik. Ada penjebakan begini. Ini juga hati-hati pada warga masyarakat Buleleng. Saya pikir peristiwa ini hanya terjadi di ibukota,” kata Widwan.
Ia menyebut, kasus konspirasi jahat itu terjadi karena persaingan bisnis antara salah satu tersangka dengan korban.
“Ya menurut si korban begitu (persaingan bisnis). Ini kami masih proses pengembangan terus,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya