SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sebanyak dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak segera menjalani sidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Singaraja.
Keduanya adalah Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Mereka akan menjalani sidang di PN Singaraja, pada Kamis (18/1/2024) besok.
Mereka harus menjalani persidangan, karena diduga melakukan penistaan agama saat hari raya Nyepi pada tahun 2023 silam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, membenarkan bahwa keduanya akan menjalani sidang besok.
“Iya, besok jadwal sidang pertama. Agendanya pembacaan dakwaan,” kata Alit saat dikonfirmasi Rabu (17/1/2024).
Menurutnya kejaksaan tidak melakukan persiapan khusus. Meski perkara penistaan agama tersebut merupakan perkara yang baru pertama kali ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada persiapan khusus. Kami berharap sidang bisa berjalan dengan baik dan kondusif,” imbuhnya.
Untuk menghadapi sidang tersebut, Kejari Buleleng telah menunjuk tiga orang JPU. Mereka adalah Isnarti Jayaningsih, Gede Putu Astawa, dan I Made Heri Permana Putra.
Disinggung soal peluang perdamaian, Alit Ambara menyatakan peluang perdamaian lewat mekanisme restorative justice sudah tertutup.
Kalau toh nantinya ada perdamaian dalam persidangan, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan mutlak majelis hakim di PN Singaraja.
“Tapi biasanya sih itu jadi pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan. Kecuali perkara anak, masih bisa diversi,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Singaraja, I Gusti Made Juliartawan mengatakan, sidang tetap dijadwalkan berlangsung pada Kamis besok. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 pagi.
“Agenda sidangnya memang besok. Sampai siang ini belum ada informasi dari majelis atau ketua majelis izin atau cuti. Jadi sidang tetap dilaksanakan besok,” ujar Juliartawan.
Menurutnya pengadilan juga telah meminta tambahan pengamanan pada Polres Buleleng. Mengingat perkara itu jadi perhatian publik di Provinsi Bali.
“Kami sudah bersurat dan koordinasi pada polres. Sudah siap untuk pengamanan,” tegasnya.
Sekadar diketahui permasalahan penistaan agama di Desa Sumberklampok terjadi saat hari raya Nyepi lalu.
Saat itu sejumlah oknum masyarakat di Desa Sumberklampok berusaha menerobos masuk ke kawasan Taman Nasional Bali Barat.
Dalam video yang beredar, ada dua orang pria yang sempat berdebat dengan pecalang, Bakamda Desa Adat Sumberklampok, dan Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana.
Salah seorang pria kemudian membuka paksa portal yang dijaga pecalang. Peristiwa itu memantik keresahan masyarakat, sebab hal itu terjadi saat hari raya Nyepi.
Ditambah lagi dalam video yang beredar ada puluhan warga yang mengantri masuk ke kawasan TNBB dengan menggunakan sepeda motor.
Belakangan polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57.
Setelah perkara bergulir, belakangan ada kesepakatan damai yang diambil dalam Paruman Desa Adat Sumberklampok.
Berdasarkan paruman tersebut, Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana mengajukan restorative justice pada Kejari Buleleng.
Setelah melalui kajian, kejaksaan menyatakan persyaratan restorative justice tidak memenuhi syarat. Salah satu penyebabnya, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menolak usulan tersebut. (*)
Editor : Eka Prasetya