SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Perkara dugaan penistaan agama yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, saat hari raya Nyepi tahun 2023 lalu, akhirnya bergulir ke pengadilan.
Sidang terkait perkara penistaan agama itu, digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Singaraja pada Kamis (18/1/2023) pagi.
Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta bersama dua orang hakim anggota, masing-masing Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi.
Pada persidangan itu, kedua terdakwa yakni Achmad Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, duduk di kursi pesakitan.
Persidangan pagi tadi, merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam proses pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa Mokhamad Rasad sempat menyela pembacaan, karena kronologi yang disampaikan dirasa kurang sesuai.
Meski sempat protes, terdakwa kemudian ditenangkan oleh ketua majelis hakim. Rasad diminta agar mendengarkan penyampaian JPU hingga selesai.
“Bahwa perbuatan terdakwa Achmad Zaini dan Mohammad Rasyad pada saat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945 yang dengan sengaja memaksa untuk masuk ke Pantai Segara Rupek dengan membuka paksa tali portal yang dijaga pecalang telah menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia terutama agama Hindu,” ujar JPU Gede Putu Astawa dalam sidang.
Kedua orang terdakwa ini diancam pidana sesuai Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 156 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, dari hasil diskusi terdakwa dengan tim kuasa hukum, mereka memutuskan tidak mengajukan eksepsi dan meminta melanjutkan ke agenda pembuktian.
Ketua majelis hakim kemudian menunda sidang pada Kamis (25/1/2024) pekan depan. Hakim meminta agar JPU menghadirkan saksi yang diperlukan.
Selain itu Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta juga berpesan agar kedua terdakwa tetap kooperatif dan hadir dalam persidangan. Mengingat mereka hanya dikenakan wajib lapor.
Jalannya sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Lantaran ada informasi akan terjadi mobilisasi massa ke PN Singaraja saat sidang penistaan agama itu digelar.
Di sisi lain, Perbekel Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa juga hadir dalam persidangan itu. Dia berharap agar perkara ini cepat selesai dan berjalan dengan baik. Mengingat kerukunan dan toleransi yang terbangun di wilayahnya sudah terjalin sejak lama.
Kedatangannya ke PN Singaraja juga sebagai bentuk memberikan dukungan kepada Achmad Saini dan Mokhamad Rasad, yang notabene warga Desa Sumberklampok.
"Harapan kami cepat tuntas dan berjalan baik. Supaya warga kami tidak mudah terprovokasi, apalagi ini tahun politik agar tidak ada kepentingan yang memecah persatuan kami," tegasnya. (*)
Editor : Eka Prasetya