Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pakai Uang APBDes Bayar Pinjol, Mantan Bendahara Desa Temukus Dapat Vonis Ringan

Eka Prasetya • Jumat, 19 Januari 2024 | 03:33 WIB

 

DIHUKUM RINGAN: Terdakwa Made Ediana Gandhi saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
DIHUKUM RINGAN: Terdakwa Made Ediana Gandhi saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

DENPASAR, RadarBuleleng.id – Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Made Ediana Gandhi, mendapat vonis ringan kendati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dia diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Temukus untuk kepentingan pribadi. Tepatnya membayar pinjaman online (pinjol).

Meski terbukti melakukan korupsi, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Gandhi menjalani sidang secara hybrid pada Kamis (18/1/2024).

Majelis hakim membacakan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (18/1/2024).

Sementara terdakwa Gandhi mendengarkan vonis dari Lapas Singaraja. Sedangkan JPU mendengarkan vonis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Sidang tersebut, merupakan sidang akhir dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, I Wayan Yasa. Dia didampingi dua orang hakim anggota, yakni Ni Made Oktimandiani dan Soebekti.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim sempat menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbilang memberatkan. Karena perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian negara  Cq Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng sebesar Rp 255.183.950.

Terdakwa juga diketahui telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya. Ditambah lagi perbuatan pidana korupsi yang diperbuat terdakwa telah dilakukan secara berlanjut sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa.

Tak cukup sampai di sana. Terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Terdakwa Gandhi juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 subsider 3 bulan penjara.

Dia juga harus membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 21,5 juta subsider 6 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pada Kamis (21/12/2023) lalu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5,5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hakim menjatuhkan denda sebanyak Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 subsider 3 tahun penjara.

Terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Asal tahu saja, terdakwa Made Ediana Gandhi diseret ke pengadilan karena melakukan korupsi terhadap dana APBDes Temukus.

Gandhi mengaku menggunakan dana APBDes untuk melunasi pinjaman online (pinjol). Dia mengaku memiliki tunggakan pada puluhan aplikasi pinjol.

Mirisnya lagi, dana yang dikorupsi oleh Gandhi adalah dana yang seharusnya digunakan untuk membayar Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa. Namun dia tetap mendapat vonis ringan. (*)

Editor : Eka Prasetya
#Temukus #pinjaman online #apbdes #Banjar #bendahara #korupsi #tipikor #pinjol #jaksa penuntut umum