Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lakukan Penistaan Agama Hindu, Pengacara Yakin Kliennya Bebas

Francelino Junior • Jumat, 19 Januari 2024 | 04:33 WIB
JALANI SIDANG: Terdakwa Mokhamad Rasad (kiri) dan Acmat Saini (kanan) jelang menjalani sidang di PN Singaraja.
JALANI SIDANG: Terdakwa Mokhamad Rasad (kiri) dan Acmat Saini (kanan) jelang menjalani sidang di PN Singaraja.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sidang perdana terkait dengan tindak pidana penistaan agama, khususnya agama Hindu telah berjalan.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Singaraja, pada Kamis (18/1/2024) pagi.

Sidang tersebut menghadirkan dua orang terdakwa yang diduga melakukan penistaan agama, saat hari raya Nyepi pada tahun 2023 silam.

Keduanya adalah Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Keduanya adalah warga dari Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Mereka berdua menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Singaraja, pada Kamis pagi.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Buleleng, berkeyakinan keduanya telah melakukan penistaan agama.

Mereka didakwa dengan pasal 156a KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penistaan agama.

Menyusul dakwaan tersebut, tim kuasa hukum yang mendampingi kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Bali menilai, pembacaan eksepsi hanya formalitas belaka. Tidak ada suatu hal prinsip yang harus dijawab melalui eksepsi.

Sehingga tim kuasa hukum menyarankan kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Setelah dikaji dan ditelaah, eksepsi cuma formil, dan menurut kami tidak ada sesuatu yg prinsipil. Kami berpegang pada asas peradilan yakni cepat dan sederhana. Kami ambil keputusan tidak ajukan eksepsi," ujar kuasa hukum terdakwa, Agus Samijaya.

Agus yakin kedua kliennya akan bebas murni. Kendati saat ini kliennya harus duduk sebagai pesakitan dan harus menjalani proses persidangan di PN Singaraja.

Menurut Agus, keyakinan bebas murni itu bukan tanpa alasan. Menurutnya adalah serangkaian peristiwa yang telah berjalan.

Salah satunya adalah perdamaian antara umat Hindu di Desa Sumberklampok dengan kliennya.

Selain itu permintaan maaf kliennya sudah diterima dalam paruman agung di Desa Sumberklampok.

Bahkan setelah permintaan maaf itu diterima, ada kegiatan lanjutan. Yakni doa bersama sebagai bentuk rekonsiliasi umat di Desa Sumberklampok.

"Tetap berkeyakinan bebas murni.  Karena sudah ada perdamaian, juga seluruh masyarakat sudah rekonsiliasi, artinya tidak ada proses hukum lagi. Kita akan lanjut proses pembuktian, apakah dakwaan jaksa terbukti," tegasnya.

Sekadar diketahui permasalahan penistaan agama di Desa Sumberklampok terjadi saat hari raya Nyepi lalu.

Saat itu sejumlah oknum masyarakat di Desa Sumberklampok berusaha menerobos masuk ke kawasan Taman Nasional Bali Barat.

Dalam video yang beredar, ada dua orang pria yang sempat berdebat dengan pecalang, Bakamda Desa Adat Sumberklampok, dan Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana.

Salah seorang pria kemudian membuka paksa portal yang dijaga pecalang. Peristiwa itu memantik keresahan masyarakat, sebab hal itu terjadi saat hari raya Nyepi.

Ditambah lagi dalam video yang beredar ada puluhan warga yang mengantri masuk ke kawasan TNBB dengan menggunakan sepeda motor.

Belakangan polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57.

Setelah perkara bergulir, belakangan ada kesepakatan damai yang diambil dalam Paruman Desa Adat Sumberklampok.

Berdasarkan paruman tersebut, Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana mengajukan restorative justice pada Kejari Buleleng.

Setelah melalui kajian, kejaksaan menyatakan persyaratan restorative justice tidak memenuhi syarat. Salah satu penyebabnya, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menolak usulan tersebut. (*)

 
Editor : Eka Prasetya
#pn singaraja #sumberklampok #hindu #gerokgak #penistaan agama #pengadilan negeri singaraja