Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Tiga Sekawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Eka Prasetya • Senin, 29 Januari 2024 | 22:02 WIB

 

DITUNTUT BERAT: Suasana persidangan kasus asusila yang melibatkan tiga sekawan di  Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (29/1/2024).
DITUNTUT BERAT: Suasana persidangan kasus asusila yang melibatkan tiga sekawan di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (29/1/2024).

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya mengajukan tuntutan berat terhadap tiga sekawan yang melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun.

Ketiganya secara silih berganti melakukan rudapaksa pada korban. Bahkan akibat perbuatan para pelaku, korban sempat mengalami penyakit infeksi menular seksual.

Mereka diduga silih berganti melakukan pencabulan pada korban, sejak Juli hingga Agustus 2023 lalu.

Ketiganya adalah Putu DS, Komang Ata, dan Kadek MA. Mereka bertiga diseret ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Mereka menjalani sidang di PN Singaraja, pada Senin (29/1/2024). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan.

Agenda sidang pagi tadi merupakan pembacaan tuntutan dari JPU pada Kejari Buleleng.

Dalam tuntutannya, JPU mengajukan tuntutan yang berbeda.

Terdakwa Kadek MA dan Putu DS dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Komang Ata  mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

JPU Ni Kadek Sutriani dan Komang Tirta Wati mengajukan tuntutan berbeda, karena ketiga terdakwa dinilai memiliki peran yang berbeda. Terdakwa Putu DS dan Kadek MA masih memiliki hubungan keluarga, sehingga mereka berdua mendapat tuntutan paling berat.

JPU juga menganggap perbuatan Putu DS sangat memberatkan. Perbuatannya menyebabkan korban yang baru berusia 7 tahun mengalami trauma.

Perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan korban mengalami penyakit IMS. Terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Terdakwa Putu DS juga dinilai berbelit-belit selama persidangan. Ditambah lagi dia merupakan kakek dari korban.

Sementara terdakwa Komang Ata dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatannya juga menimbulkan keresahan di masyarakat, serta memicu trauma pada korban.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Sekadar diketahui, korban mengalami kekerasan seksual pada kurun waktu Juli hingga Agustus 2023 lalu.

Pelaku yang pertama kali melakukan kekerasan seksual pada korban adalah Komang Ata. Dia dua kali melakukan pencabulan pada korban.

Awalnya, korban ditarik ke kebun milik tersangka setelah diberi iming-iming kue. Sementara peristiwa kedua terjadi saat korban tengah melihat-lihat sapi milik tersangka.

Sementara Kadek MA, yang paman korban, juga dua kali mencabuli korban. Peristiwa itu terjadi pada akhir Juli.

Kadek MA melakukan kekerasan seksual di rumah korban. Saat itu rumah korban dalam kondisi kosong, karena orang tuanya pergi ke dokter.

Sementara Putu DS yang juga kakek korban, melakukan hal yang sama. Dia melakukan aksi kekerasan seksual saat menginap di rumah cucunya.

Para pelaku sama-sama mengancam korban agar merahasiakan peristiwa itu. Sehingga korban memilih diam. Korban baru berani bicara setelah ketahuan mengalami penyakit infeksi menular seksual. (*)

Editor : Eka Prasetya
#pn singaraja #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Kejaksaan Negeri (Kejari) #jpu #kekerasan seksual #Rudapaksa #kejari buleleng