Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Rudapaksa Cucu Sendiri, Seorang Kakek di Buleleng Dihukum 13 Tahun Penjara

Eka Prasetya • Senin, 19 Februari 2024 | 23:51 WIB

 

DITUNTUT BERAT: Suasana persidangan kasus asusila yang melibatkan tiga sekawan di  Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (29/1/2024).
DITUNTUT BERAT: Suasana persidangan kasus asusila yang melibatkan tiga sekawan di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (29/1/2024).

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang pria di Buleleng dihukum selama 13 tahun penjara karena melakukan rudapaksa terhadap cucunya sendiri.

Bukan hanya sekali, ternyata sang kakek melakukan perbuatan bejat itu beberapa kali. Dampaknya sang cucu yang baru berusia 7 tahun, mengalami depresi.

Selain sang kakek, ada dua orang lain yang juga ikut terlibat dalam peristiwa itu. Yakni paman korban, dan tetangga korban.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Singaraja, dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/2/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan.

Dalam persidangan itu, hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara kepada Putu DS, seorang kakek asal Kecamatan Sawan.

Majelis hakim menilai, terdakwa Putu DS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan. Terlebih perbuatan itu dilakukan oleh keluarga tersendiri.

Hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan, karena perbuatannya merusak masa depan korban, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma kejiwaan pada korban, dan terdakwa merupakan kakek kandung korban.

Selain diberikan hukuman 13 tahun penjara, terdakwa Putu DS juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Bila denda itu tidak dibayar, maka hukumannya ditambah selama 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng, Ni Kadek Sutriani dan Komang Tirta Wati. Semula JPU mengajukan  tuntutan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Tiga Sekawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain terdakwa Putu DS, majelis hakim juga mengadili terdakwa lain yang berinisial Kadek MA. Pria ini merupakan paman dari korban.

Hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada terdakwa Kadek MA. Dia juga dihukum denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah selama 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU saat persidangan beberapa pekan lalu.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memberatkan karena merusak masa depan korban. Terdakwa juga masih paman korban. Ditambah lagi, terdakwa Kadek MA mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita korban seumur hidup.

Terakhir hakim mengadili terdakwa dengan inisial Komang ATA. Dia adalah tetangga korban.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman Komang ATA ditambah selama 4 bulan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, ditambah lagi perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma kejiwaan pada korban.

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa dan JPU mengatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama 14 tahun pada JPU serta terdakwa untuk mengajukan banding maupun menerima putusan.

Sekadar diketahui, korban mengalami kekerasan seksual pada kurun waktu Juli hingga Agustus 2023 lalu.

Pelaku yang pertama kali melakukan kekerasan seksual pada korban adalah Komang Ata. Dia dua kali melakukan pencabulan pada korban.

Awalnya, korban ditarik ke kebun milik tersangka setelah diberi iming-iming kue. Sementara peristiwa kedua terjadi saat korban tengah melihat-lihat sapi milik tersangka.

Sementara Kadek MA, yang paman korban, juga dua kali mencabuli korban. Peristiwa itu terjadi pada akhir Juli.

Kadek MA melakukan kekerasan seksual di rumah korban. Saat itu rumah korban dalam kondisi kosong, karena orang tuanya pergi ke dokter.

Sementara Putu DS yang juga kakek korban, melakukan hal yang sama. Dia melakukan aksi kekerasan seksual saat menginap di rumah cucunya.

Para pelaku sama-sama mengancam korban agar merahasiakan peristiwa itu. Sehingga korban memilih diam. Korban baru berani bicara setelah ketahuan mengalami penyakit infeksi menular seksual. (*)

 

Editor : Eka Prasetya
#kakek #pengadilan negeri singaraja #Rudapaksa #buleleng