SINGARAJA-Peristiwa pencurian baleganjur di Pura Kawitan Pasek Gelgel, Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada Senin (4/3) lalu akhirnya terungkap.
Parahnya, dari empat orang pelaku, tiga di antaranya merupakan warga lokal.
Keempat pelaku itu antara lain Kt Gunaya alias Tagel, Pt JK Anjasmara alias Cecep, Kd Perdiyasa alias Perdi, dan Km E alias E yang masih dibawah umur.
Untuk diketahui, Tagel, Perdi, dan E merupakan paman keponakan. Sedangkan Cecep yang merupakan residivis, adalah warga Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menjelaskan bila para pelaku ini melakukan aksinya selama dua hari berturut-turut pada malam hari.
Mengingat mereka mencuri satu set baleganjur yang tersimpan di salah satu ruangan di Pura Kawitan Pasek Gelgel.
Sementara baleganjur tersebut diketahui hilang pada Senin (4/3) sekitar pukul 19.00 Wita, saat warga ingin latihan megong persiapan upacara melasti pada keesokan harinya.
Yang hilang saat itu yakni delapan buah cengceng, dua buah ponggang, empat buah reong, dua kendang, satu petuk, dan satu kempil.
Sedangkan yang tersisa hanya dua gong kempul. Kerugian pun ditafsir mencapai Rp 40 juta.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati informasi mengenai transaksi jual-beli gong di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar bahwa ada seperangkat baleganjur yang dilaporkan hilang, berada di sana.
“Polisi lalu melakukan penelusuran dan mengamankan Kt Gunaya alias Tagel. Ia merupakan otak pencurian. Selain dia, polisi juga menangkap Cecep, Perdi, dan Km E. Barang bukti juga kami amankan, meski sudah dijual,” ujar AKP Arung dalam rilis di Mapolres Buleleng pada Kamis (14/2) siang.
Para pelaku pun mengakui telah menjual baleganjur tersebut ke salah satu warga di Desa Kaliasem senilai Rp 3 juta.
Hasilnya, ternyata dibagi rata dan digunakan untuk bermain judi hingga membeli narkoba.
Dari pengakuan para pelaku juga, aksi pencurian ini dilakukan dengan memanjat tembok pura, kemudian mengangkut alat-alat baleganjur menggunakan sepeda motor sebanyak tiga kali, dalam waktu dua hari.
“Tiga orang berasal dari Desa Anturan, satu lagi dari luar. Tersangka Cecep merupakan residivis pencurian, jadi dia hafal seluk beluk jual barang hasil curian,” sambung Kasat Reskrim Polres Buleleng.
Selain itu, mereka juga mengakui bila aksi ini dilakukan hanya untuk keperluan ekonomi. Bahkan mereka tidak tahu cara megong.
“Untuk judi slot. Saya tidak bisa megambel,” jawab Cecep ditanya alasannya mencuri baleganjur.
Atas perbuatan mereka, Kt Gunaya, Pt JK Anjasmara, Kd Perdiyasa, dan Km E yang masih dibawah umur, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian. Dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara. ***
Editor : Donny Tabelak