Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi BUMDes Temukus: Koruptor BUMDes Akhirnya Ditahan

Eka Prasetya • Selasa, 19 Maret 2024 | 02:09 WIB

 

DITAHAN: Para terpidana kasus korupsi di BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, dijemput jaksa. Keduanya kini ditahan di Lapas Singaraja.
DITAHAN: Para terpidana kasus korupsi di BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, dijemput jaksa. Keduanya kini ditahan di Lapas Singaraja.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perkara korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, masih bergulir.

Para terpidana, yakni Nyoman Budiani Alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi masih harus menjalani masa penahanan mereka.

Keduanya akhirnya dipenjara setelah perkara yang membelit mereka dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias incraht.

Kedua terpidana itu memang tidak ditahan selama masa persidangan. Keduanya saat itu dalam kondisi hamil. Sehingga dengan alasan kemanusiaan, mereka tidak ditahan.

Kini setelah perkaranya dinyatakan mengikat secara hukum, keduanya harus siap menghuni penjara.

Kasus korupsi di BUMDes Mekar Laba Temukus terungkap pada tahun 2019 silam.

Saat itu BUMDes tiba-tiba kolaps. Padahal nasabah rajin menyetorkan dana dalam bentuk tabungan dan deposito.

Pada tahun 2019, nasabah yang memiliki deposito tidak bisa mencairkan deposito mereka. Alasannya kas di BUMDes kosong.

Merasa ada yang janggal, nasabah melapor pada pihak desa. Pihak desa berupaya melakukan penelusuran, namun tak membuahkan hasil.

Nasabah akhirnya memutuskan melapor pada polisi untuk mendapat keadilan.

Ternyata hasil penyelidikan polisi, dana nasabah sudah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pengurus dan karyawan di BUMDes Mekar Laba.

Dana itu digunakan sejak tahun 2018 silam. Modusnya pengurus dan karyawan memasukkan kredit fiktif.

Oknum pengurus dan  karyawan itu kemudian diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Perkara pun bergulir hingga ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menyatakan terdakwa  Nyoman Budiani alias Lisa dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi dihukum selama 1 tahun penjara.

Mereka juga wajib membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan hukuman selama 1 bulan.

Selain itu keduanya juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara,

Terpidana Nyoman Budiani alias Lisa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 67.472.500.

Sementara terpidana Luh De Intan Pratiwi harus membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 36.349.5000.

Apabila tidak mampu membayar pengganti kerugian negara, maka jaksa berhak merampas harta keduanya untuk dilelang. Apabila masih belum cukup, keduanya harus menjalani hukuman selama 2 bulan penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kemudian melakukan eksekusi kepada kedua terpidana, pada Senin (18/3/2024).

Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Buleleng untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

Dalam eksekusi itu, terpidana Nyoman Budiani alias Lisa sudah menitipkan biaya pengganti kerugian sejak tahap penuntutan.

Sementara terdakwa Luh De Intan Pratiwi sempat menitipkan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 34.226.000. Dia kemudian menyerahkan sisa pengganti kerugian negara sebanyak Rp 2.083.500.

Hanya saja keduanya tidak sanggup membayar denda sebanyak Rp 50 juta sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

“Kedua terpidana menyatakan tidak sanggup melunasi pembayaran denda dan telah menandatangani surat pernyataan,” kata Baskara.

Jaksa kemudian menjemput keduanya. Jaksa membawa keduanya untuk menjalani penahanan di Lapas Singaraja.

Mereka harus menjalani masa pidana selama 1 tahun ditambah pidana subsider selama 1 bulan penjara.

“Keduanya saat ini sudah menjalani masa penahanan di Lapas Singaraja,” demikian Baskara. (*)

Editor : Eka Prasetya
#Temukus #korupsi #buleleng #bumdes #kejari buleleng