SINGARAJA-Gede Arcana alias Pordan, 41, warga Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus berurusan dengan polisi.
Ia yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap usai pembelinya diamankan polisi.
Penangkapan Pordan berawal dari ditangkapnya Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni, 30, warga Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada Minggu (7/4) pukul 19.41 Wita di Gang Bima, Desa Anturan.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,07 gram. Uniknya, Beni menyembunyikan paket sabu itu di dalam helmnya.
“Dari pengakuan Beni, ia mengaku mendapatkan paket sabu itu dari Pordan warga Desa Anturan,” ujar AKBP Widwan dalam rilis pada Senin (15/4) pagi di Mapolres Buleleng.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Pordan pada Minggu (7/4) sekitar pukul 19.41 Wita di Gang Bima, Desa Anturan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kotak hitam yang di dalamnya berisi satu paket klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,09 gram.
“Pordan mengakui barang bukti itu miliknya. Ia juga mengaku sudah menjual satu paket sabu kepada tersangka Beni,” lanjut Kapolres Buleleng.
Akibat perbuatannya, Beni dan Pordan kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Merek terancam mendekam paling lama 12 tahun di penjara dan paling singkat empat tahun penjara. Juga dengan denda paling banyak Rp 8 Miliar, paling sedikit Rp 800 juta. ***
Editor : Donny Tabelak