SINGARAJA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng kini tengah menyusun tuntutan kepada Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, terdakwa kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan saat ini tim jaksa tengah menyimpulkan semua bukti dan juga pemeriksaan saksi, dengan tujuan untuk disusun sebagai berkas penuntutan terhadap terdakwa.
Meski begitu, Dewa Baskara belum bisa menjelaskan secara detail tuntutan yang akan disampaikan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada Kamis (2/5) mendatang.
Tetapi yang jelas, lanjut pria yang juga Humas Kejari Buleleng, jaksa akan mengkaji menyeluruh perkara ini dan fakta hukum yang muncul selama persidangan.
“Materi tuntutan kami tidak bisa sampaikan. Yang jelas sesuai perbuatan pidana dan hasil pembuktian selama persidangan. Agenda sidang tuntutan pada tanggal 2 Mei 2024,” ujarnya dikonfirmasi pada Selasa (23/4) siang.
Dewa Baskara melanjutkan, agenda sidang pembacaan tuntutan ini merupakan lanjutan dari sidang yang sudah berlangsung sejak Kamis (18/1) lalu.
“Saat ini tim penuntut umum masih menyiapkan berkas tuntutan perkara tersebut. Mudah-mudahan sesuai jadwal sidang sudah bisa dibacakan tuntutannya,” sambungnya lagi menjawab.
Untuk diketahui, terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad didakwa dengan penodaan agama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dengan ketentuan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, permasalahan penistaan agama di Desa Sumberklampok terjadi saat hari raya Nyepi tahun 2023 lalu.
Saat itu beredar video yang menampilkan sejumlah oknum masyarakat yang berusaha menerobos portal pintu masuk kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Dalam video, terlihat jelas dua orang pria yang sempat berdebat dengan pecalang, Bakamda Desa Adat Sumberklampok, dan Bendesa Adat Sumberklampok, Putu Artana.
Salah seorang pria lalu membuka portal secara paksa yang saat itu dijaga oleh pecalang.
Peristiwa itu lalu memantik keresahan masyarakat, sebab hal itu terjadi saat hari raya Nyepi.
Ditambah dalam video itu ada puluhan warga yang mengantri masuk ke kawasan TNBB dengan menggunakan sepeda motor.
Belakangan polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57.
Setelah perkara bergulir, belakangan ada kesepakatan damai yang diambil dalam Paruman Desa Adat Sumberklampok.
Berdasarkan paruman tersebut, Bendesa Adat Sumberklampok, Putu Artana mengajukan restorative justice pada Kejari Buleleng.
Setelah melalui kajian, kejaksaan menyatakan persyaratan restorative justice tidak memenuhi syarat.
Salah satu penyebabnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menolak usulan tersebut.***
Editor : Donny Tabelak