Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Beri Sinyal, Ayah Jaruh di Buleleng Segera Ditahan

Eka Prasetya • Senin, 29 April 2024 | 01:08 WIB

 

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi terus menggenjot proses penyelidikan terkait dengan kasus ayah jaruh di Buleleng yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Polisi menyatakan ayah jaruh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pria berusia 37 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: Renggut Kehormatan Putri Kandung, Ayah Jaruh di Buleleng Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, pria yang melakukan kekerasan seksual pada putrinya sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” kata Darma Diatmika saat dikonfirmasi pada Minggu (28/4/2024).

Darma mengatakan, proses penyidikan terkait dengan peristiwa tersebut masih memerlukan waktu lebih lanjut.

Rencananya polisi akan memeriksa tersangka dalam minggu ini. Tak menutup kemungkinan polisi akan segera melakukan penahanan.

“Penyidik akan segera meminta keterangan tersangka dalam minggu ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Tega! Ayah di Buleleng Cabuli Anaknya Sendiri di Kost

Terkait dengan pembelaan yang dilakukan tersangka melalui akun media sosial miliknya, Darma Diatmika menyebut sah-sah saja.

Darma mengklaim penyidik sudah membaca pembelaan tersangka yang disampaikan secara panjang lebar melalui media sosial.

“Ya namanya pembelaan kan sah-sah saja. Nanti kita lihat pembuktiannya di pengadilan seperti apa,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Buleleng diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun.

Pria jaruh itu diduga melakukan aksi kekerasan seksual di sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Sawan beberapa bulan lalu.

Dampaknya anak tersebut mengalami trauma yang cukup mendalam. Sehingga memerlukan pendampingan psikis.

Kasus tersebut sebenarnya dilaporkan ke Polda Bali pada bulan Maret lalu melalui. Laporan itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali.

Belakangan kasus tersebut dilimpahkan kepada Polres Buleleng. Mengingat lokasi kejadian ada di Kabupaten Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kekerasan seksual #ayah #Polres Buleleng #tersangka #JARUH #buleleng