SINGARAJA-Tiga orang dari wilayah Buleleng barat ditangkap polisi saat mereka melakukan pesta narkotika jenis sabu. Parahnya, salah satu dari mereka berprofesi sebagai guru berinisial PAW.
KW, 40, dan GA, 33, warga asal Kecamatan Seririt dan PAW, 32, warga asal Kecamatan Gerokgak, kini harus berurusan dengan polisi usai mereka terpergok melakukan pesta sabu pada Minggu (5/5) sekitar pukul 01.10 Wita di sebuah warung makan yang berada di Kelurahan Seririt.
Setelah mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba, polisi langsung melakukan upaya paksa di warung milik tersangka KW.
Di sana, polisi mendapati tiga orang yang sedang menggunakan sabu-sabu di dalam sebuah bilik kamar, yang berada di warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti salah satunya satu buah tabung kaca yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 1,40 gram.
“Barang bukti yang ditemukan, diakui kepemilikannya oleh KW, PAW dan GA yang didapat dengan membeli dari lelaki yang bernama AK asal Desa Patemon,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pers pada Senin (13/5) pagi di Mapolres Buleleng.
AKBP Widwan menyebutkan bila KW selaku pemilik warung, memang beberapa kali melakukan pesta narkoba di warungnya.
Akibat perbuatannya, tiga orang tersebut dijerat Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang menerangkan mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
Yang merujuk juga ke Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***