Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Operasi Sikat Agung, 11 Pelaku Pencurian Ditangkap, Salah Satu Pelakunya Anak di Bawah Umur yang Terlibat Curanmor

Muhammad Basir • Selasa, 14 Mei 2024 | 23:23 WIB
Para pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana ditangkap Satreskrim Polres Jembrana selama Operasi Sikat Agung 2024.
Para pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana ditangkap Satreskrim Polres Jembrana selama Operasi Sikat Agung 2024.

radarbuleleng.id - Sebanyak 11 orang pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana ditangkap Satreskrim Polres Jembrana selama Operasi Sikat Agung 2024.

Satu orang di antarnya anak berusia 13 tahun yang melakukan pencurian motor (curanmor).

Pelaku pencurian sapi yang meresahkan peternak juga ditangkap.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, pelaku pencurian yang diamankan selama operasi dari 8 target operasi (TO) mengungkap sebanyak 9 kejadian dengan jumlah pelaku sebanyak 11 orang.

Kejadian yang diungkap terdiri dari 6 pencurian berat dan 3 pencurian motor.

Modus pencurian motor, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang membiarkan kunci tetap nyantol di motor.

Pelaku pencurian motor, salah satunya anak di bawah umur, DP, 13.

Pelaku anak ini mengambil motor korban di Kelurahan Loloan Timur, yang diparkir pemiliknya dengan kunci masih nyantol.

"Satu kasus pencurian, modus operandi membawa motor menuntun dan mencari tukang kunci dengan alasan kunci hilang," jelasnya.

Pelaku pencurian pemberatan yang diamankan, satu dari dua orang DPO pelaku pencurian spedometer truk yabg sedang parkir di pinggir jalan.

Pelaku Heri Setyawan, 43, menyusul tiga tersangka lagi yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Masih ada satu DPO lagi yang masih kami buru," ujarnya.

Kapolres menambahkan, pelaku pencurian komponen traktor di Banjar Pangkung Lip-lip Desa Kaliakah juga diamankan.

Pelakunya Budi Hartono, 33, asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Komponen traktor dijual dengan harga Rp 640 ribu.

"Motif pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi," imbuhnya.

Kasus pencurian pemberatan lain, terkait pencurian handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan jumlah pelaku empat orang.

Para pelaku, Ahmad Samsul Arif, 23, dan Ainul Kowim, 23, dua warga Kelurahan Loloan Timur ini mengambil satu handphone milik tetangganya.

Pelaku pencurian handphone yang juga diamankan, Miftahul Asbi, 27, asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo.

Polisi juga mengamankan Made Asmaun, 50, pelaku pencurian handphone yang terjatuh di salah satu toko di Kota Negara.

Para pelaku pencurian ini, diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

"Semua pelaku pencurian ditahan. Mengenai pelaku anak, akan diproses hukum sesuai dengan peradilan anak," terangnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#pencurian motor #anak di bawah umur #Operasi sikat agung #polres jembrana #curanmor