Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terbukti Lakukan Pelecehan, Jero Dasaran Alit Divonis Enam Tahun Penjara

Juliadi Radar Bali • Kamis, 30 Mei 2024 | 05:05 WIB
Terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) dikawal petugas seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tabanan. Dia divonis 6 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.
Terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) dikawal petugas seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tabanan. Dia divonis 6 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.

radarbuleleng.id- Masih ingat dengan kasus tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh penekun spritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA). 

Kasus yang mendapat perhatian Komisi Nasional Kepolisan (Kompolnas) RI ini kini telah memasuki agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negari (PN) Tabanan.

Saat sidang yang digelar diruangan sidang Cakra PN Tabanan yang dimulai pukul 14.00 wita, Rabu (29/5), tampak terdakwa JDA keluar dari mobil tahanan memakai masker.

Bahkan turut hadir dalam sidang tersebut kuasa hukum dan sejumlah keluarganya. 

Saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tabanan, terdakwa JDA dijatuhkan hukuman enam tahun penjara. 

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim yang diketuai Ronny Widodo juga mengganjar Jero Dasaran Alit dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” tegas Hakim Ketua Ronny Widodo.

Sebelum sampai pada amar putusan, majelis hakim menguraikan beberapa pertimbangannya yang pada intinya menyatakan bahwa Jero Dasaran Alit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Jero Dasaran Alit terbukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau terbawa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada orang lain. 

Pertimbangan majelis hakim dalam putusannya tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan.

Yakni, memenuhi ketentuan-ketentuan pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS sesuai dakwaan alternatif kesatu primer.

Selain itu hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain perbuatannya yang bertentangan dengan norma dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Serta, sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa hanya sikapnya yang sopan selama menjalani persidangan. 

"Dengan putusan ini agar terdakwa bisa memperbaiki perbuatannya," pungkasnya.

Sementara itu, JDA tak mau komentar apapun. "Tidak-tidak," ucapnya sambil keluar dari ruangan sidang. 

Disisi lain JDA melalui penasihat hukumnya I Kadek Agus Mulyawan dkk langsung menyatakan banding.

"Pertimbangan banding dilakukan, karena putusan majelis hakim terlalu berat," imbuhnya.

Sementara pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Tabanan menyatakan masih berpikir-pikir meski putusan tersebut lebih rendah dua tahun dari hukuman yang dituntut. ***

Editor : Donny Tabelak
#pn tabanan #pelecehan seksual #jero dasaran alit