Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bejat! Politisi di Buleleng Tersangkut Kasus Kekerasan Seksual. Rudapaksa Putri Sendiri

Eka Prasetya • Minggu, 2 Juni 2024 | 22:41 WIB

 

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kelakuan politisi satu ini sungguh bejat. Dia tega melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sendiri.

Akibat peristiwa tersebut, sang putri kini mengalami trauma psikis sehingga korban harus diungsikan ke lokasi aman.

Aksi itu dilakukan seorang pria berinisial MD. Usianya sudah 59 tahun.

Di usianya yang sudah tua renta, dia justru tega melakukan rudapaksa pada putrinya sendiri yang baru berusia 17 tahun.

Bukan hanya sekali, pelaku sudah melakukan perbuatan bejat itu hingga tiga kali.

Baca Juga: Kabupaten Buleleng Darurat Kekerasan Seksual: Diberi Iming-Iming Uang, Anak Usia Sepuluh Tahun Jadi Korban

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pelaku melakukan rudapaksa pada Minggu (5/5/2024) lalu.

Pelaku nekat menerobos masuk kamar putrinya, lalu melakukan kekerasan seksual kepada putrinya itu.

"Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya," ujar Darma, Minggu (2/5/2024).

Darma menyebut sepanjang bulan Mei, pelaku melakukan perbuatannya berulang kali.

Baca Juga: Waspada! Anak SMP Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena mendapat ancaman dari ayahnya.

Korban pada akhirnya memberanikan diri melapor pada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Buleleng.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sejak 29 Mei 2024,” kata Darma.

Lebih lanjut Darma mengungkapkan, orang tua korban sebenarnya sudah bercerai. Korban sempat tinggal di rumah kakeknya. 

Namun beberapa waktu lalu, ayahnya mengajak korban tinggal bersama. Alih-alih mendapat kasih sayang dari orang tua, korban justru jadi korban kejahatan yang dilakukan ayahnya sendiri.

Akibat perbuatannya, MD kini ditahan di Polres Buleleng. Dia dijerat pasal  81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kekerasan seksual #Rudapaksa #politisi #buleleng