Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Curi HP Tetangga, Warga Desa Patemon Buleleng Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Francelino Junior • Selasa, 4 Juni 2024 | 19:54 WIB
Ilustrasi pencurian motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan, Bali.
Ilustrasi pencurian motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan, Bali.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Komang Pande Juliartha, 30, kini harus berurusan dengan hukum. Pria asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, itu dibawa ke pengadilan, gara-gara mencuri HP milik tetangganya.

Bukan hanya diseret ke pengadilan, dia juga harus mendekam di sel tahanan. Dia terancam mendapat hukuman 1,5 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, kemarin (3/6/2024). 

Sidang tersebut dipimpin I Gusti Made Juliartawan selaku hakim ketua yang didampingi Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Putu Asih Yudiastri selaku hakim anggota.

Baca Juga: Meresahkan, Polres Buleleng Bentuk Timsus Buru Pelaku Pencurian Pratima

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Astini mengatakan perbuatan yang dilakukan pria Buleleng itu telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Pande Juniartha, dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Astini.

Jaksa menguraikan, terdakwa Pande Juniartha mencuri HP milik tetangganya pada Kamis (11/1/2024) pagi. Pencurian itu terjadi di Banjar Dinas Beratan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt.

Saat itu, terdakwa berada di teras rumahnya. Ia lalu melihat tetangganya I Gusti Bagus Subagia Putra berangkat keluar rumah. Tak berselang lama, istri tetangganya itu juga keluar mengantar anak ke sekolah.

Melihat hal itu, terdakwa berpikir rumah targetnya itu dalam keadaan kosong. Terdakwa Juliartha lalu berjalan kaki menuju rumah korban melewati Pura Maksan yang ada di sebelah barat rumah targetnya itu.

Baca Juga: Lagi-lagi, Kasus Pencurian Meresahkan Warga, Giliran Mesin Sepeda Motor Digondol Maling

Dari sebelah selatan rumah korban, terdakwa sempat mengecek dan memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Juliartha lalu mengambil batu yang berada dekat selatan rumah korban. Kemudian mendekati lubang angin atau roster dinding rumah yang ada di sisi selatan rumah milik I Gusti Bagus Subagia Putra. Kemudian roster itu dilemparnya dengan tangan kanannya. 

Roster itu kemudian pecah atau bolong. Terdakwa lalu menaruh batu tersebut kembali. Lalu mulai masuk ke dalam rumah korban dengan cara masuk lewat roster tersebut.

Setelah berada di dalam rumah korban, terdakwa lalu menuju ruang tamu. Di sana ia melihat ada sebuah HP yang diletakkan di atas meja TV.

Terdakwa Juliartha kemudian kabur keluar dengan melewati lubang roster yang sebelumnya ia rusak. Lalu kembali masuk ke dalam rumah.

Setibanya di rumah, HP tersebut dimatikan oleh terdakwa, juga kartu selulernya dikeluarkan dari dalam HP tersebut.

Terdakwa juga sempat mencoba membuka HP tersebut, mengingat ada kata sandi yang harus dibukanya. Setelah dicoba dan kemudian berhasil terbuka, HP itu disimpannya selama dua hari. HP tersebut kemudian digunakannya, setelah ia membelikan kartu seluler baru.

Aksinya terendus aparat kepolisian di Polsek Seririt. Dia telah ditahan sejak 30 Januari lalu hingga kini. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pencurian #pengadilan #hp #seririt #buleleng #patemon #pria