Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pesan Makanan, Kirim Bukti Transfer Palsu, WNA Pakistan Ditangkap Polisi

Eka Prasetya • Rabu, 12 Juni 2024 | 22:15 WIB
PENIPUAN: WNA asal Pakistan berinisial OF yang melakukan penipuan dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu.
PENIPUAN: WNA asal Pakistan berinisial OF yang melakukan penipuan dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu.

RadarBuleleng.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, ditangkap polisi. WNA tersebut menipu sejumlah restoran dengan kerugian hingga puluhan juta.

WNA itu berinisial OF. Dia tinggal di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Dia ditangkap dan digelandang ke Polsek Mengwi. Gara-gara melakukan penipuan di Rize Cafe Bali, Jalan Pantai Pererenan, Mengwi.

Baca Juga: Lapor Pak! WNA Maroko Pencabul Anak di Bawah Umur Ini Segera Dideportasi

Kapolsek Mengwi, Kompol Ketut Adnyana TJ mengungkapkan, tersangka OF telah melakukan aksi kriminalnya sejak 16 April lalu.

Dalam menjalankan aksinya, dia memesan makanan di Rize Cafe Bali. Dalam sekali memesan makanan, dia menghabiskan uang ratusan ribu hingga Rp 1 juta.

Aksi itu ia lakukan hingga Jumat (7/6/2024) lalu. Terakhir dia memesan 2 porsi naan cheese, 2 porsi naan plain, seporsi house dabi, 2 porsi masala popcorn, 2 porsi tangerine, 2 porsi tropical fruit platter, serta 11 botol bir bintang. Total pesanannya mencapai Rp 1.025.100.

Pihak restoran kemudian meminta agar OF mentransfer uang. Dia pun segera mengirimkan bukti transfer yang menunjukkan bukti pengiriman lewat bank HSBC.

Baca Juga: Edan! Negaranya Lagi Perang, WNA Ukraina Malah Buat Pabrik Narkoba di Bali

Selanjutnya akunting restoran mengecek rekening. Ternyata setelah ditunggu-tunggu, transferan itu tidak pernah sampai.

Pihak akunting kemudian mengecek transaksi-transaksi sebelumnya. Ternyata benar saja, bukti transfer yang dikirimkan, nyaris seluruhnya bodong. 

OF ternyata sudah 38 kali memesan di restoran tersebut. Sedangkan bukti transfer palsu yang dikirimkan sebanyak 32 lembar. Akibatnya restoran merugi hingga 29,8 juta.

Setelah menerima laporan dari pihak restoran, polisi langsung menjemput OF di villa tempat dia tinggal.

Dari hasil interogasi polisi, tersangka OF mengaku telah menipu pihak restoran dengan cara  mengirimkan bukti transfer palsu

“Dia melakukan editing bukti transfer secara online. Semua dilakukan sendiri,” kata Adnyana TJ.

Uniknya lagi, selama ini tersangka selalu mengirimkan bukti transfer dengan nominal yang lebih besar dari jumlah pesanan. Alasannya untuk ongkos kirim.

“Saat ini sudah ditahan di Polsek Mengwi. Dia kami jerat dengan pasal 378 KUHP,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pakistan #penipuan #wna #restoran