Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ratusan Anak Blasteran di Bali Ajukan Diri Jadi WNI

Antara • Kamis, 20 Juni 2024 | 01:54 WIB
TEGAS: Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
TEGAS: Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

RadarBuleleng.id - Sebanyak 199 orang anak blasteran di Bali, mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Ratusan anak-anak itu merupakan hasil pernikahan campur antara Warga Negara Asing (WNA) dengan WNI.

Setelah lahir, anak-anak itu berhak memiliki dua kewarganegaraan. Yakni sebagai WNI dan WNA sesuai dengan status kewarganegaraan orang tuanya.

Namun menjelang berusia 18 tahun, mereka wajib menentukan status kewarganegaraan. Apakah menjadi WNI, atau menjadi WNA. Mengingat Indonesia hanya mengakui satu kewarganegaraan.

Baca Juga: Menteri Pariwisata Minta WNA Rusia dan Ukraina Hormati Aturan dan Adat Istiadat di Bali

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramela Yunidar Pasaribu mengungkapkan, jumlah itu hanya mencakup periode Januari hingga Juni 2024.

Jumlah itu meningkat tiga kali lipat bila dibandingkan tahun 2023 lalu. Saat itu hanya 67 orang yang mengajukan diri menjadi WNI.

“Kami ingin memastikan setiap pemohon memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” kata Pramela sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Promosikan Spa Milik Pacar, WNA Australia Dideportasi dari Bali

Pramela menjelaskan, dari 199 orang anak itu, sebanyak 181 orang diantaranya sudah mengikuti sidang pewarganegaraan. Sementara 18 orang lainnya menantikan jadwal sidang.

Setelah sidang, hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan final.

Jika permohonan disetujui, maka mereka akan mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan secara resmi menjadi WNI.

Ada pun sidang pewarganegaraan yang baru ini dilaksanakan yakni sebanyak 17 orang. Sidang itu dilaksanakan pada Jumat (14/6/2024). 

Anak-anak itu sebelumnya mengantongi status warga negara ganda. Selain mengantongi status WNI, mereka juga berstatus sebagai warga negara Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, dan Belanda.

Dalam sidang tersebut, para pemohon diberikan pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI.

Ada pun tim verifikator dari Kanwil Kemenkumham Bali yang terdiri dari unsur Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Imigrasi, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pernikahan #blasteran #wni #wna #warga negara indonesia #anak