SINGARAJA-Indrawan alias Awan, 42, warga Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus mendekam di dalam penjara selama 10 tahun.
Kepastian hukuman ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (19/6) siang.
Untuk diketahui, Awan menjadikan kandang ayam miliknya yang berada di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada sebagai tempat untuk transaksi narkotika, sekaligus dijadikan lokasi untuk menikmati narkotika secara langsung.
Putusan 10 tahun penjara diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, I Made Bagiarta serta Hakim Anggota, Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi, di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Indrawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan,” putus Hakim Ketua Bagiarta.
Selain itu, masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Indrawan. Meski begitu, terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, diantaranya 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,55 gram. Kemudian sepuluh barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Putusan majelis hakim ini sedikit berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Perbedaannya hanya ada di kurungan subsider sebagai ganti bila terpidana Indrawan tidak bisa membayar denda Rp 1,5 miliar.
Dalam putusan majelis hakim, kurungan subsider hanya berlangsung selama 10 bulan. Sementara dalam tuntutan JPU pada Selasa (4/6) lalu, kurungan subsider diminta agar dilakukan selama satu tahun.
Untuk diketahui, Indrawan alias Awan ditangkap polisi pada Selasa (2/1) sekitar pukul 13.30 Wita di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji.
Saat itu ia tengah memberi makan ayam peliharaannya yang berada di kandang ayam miliknya itu.
Tak berselang lama, Awan didatangi oleh Putu Yudha Arya Pratama dan Kadek Ary Sutrisna alias Abeng, untuk membeli satu paket narkotika jenis sabu.
Awan lalu mengambil paket tersebut di yang disimpannya di areal kandang ayam dan menyerahkannya kepada Yudha dan Abeng.
Usai menerima paket itu, Yudha dan Abeng lalu menuju ke salah satu ruangan di areal kandang ayam tersebut, untuk mengkonsumsi sabu.
Namun sial, sekitar pukul 14.00 Wita polisi datang dan menggerebek mereka bertiga.
Saat itu, Awan berada di areal kandang ayam untuk melakukan pemantauan. Sementara Yudha dan Abeng hendak mengkonsumsi sabu. Mereka bertiga lantas diringkus polisi.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di areal kandang ayam tersebut, dan mendapati 26 paket sabu yang disimpan di dalam satu botol putih. Di dalamnya juga ditemukan alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, Awan mengakui bila barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Agus Beloh (DPO) di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Pengakuannya, Awan membeli paket sabu seberat tiga gram yang kemudian dipecah menjadi banyak, dengan tujuan untuk dijual kembali. ***
Editor : Donny Tabelak