Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pelaku Pengoplosan Gas LPG di Bali Ternyata Sudah Pernah Digerebek Polisi

Andre Sulla • Sabtu, 22 Juni 2024 | 00:19 WIB

 

Wayan Rawan, 51, warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, terancam dikenakan denda Rp 60 miliar dan penjara 6 tahun. Ini karena ulahnya sendiri yakni nekat oplos Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke non subsidi.
Wayan Rawan, 51, warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, terancam dikenakan denda Rp 60 miliar dan penjara 6 tahun. Ini karena ulahnya sendiri yakni nekat oplos Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke non subsidi.

RadarBuleleng.id - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pengoplosan gas LPG yang berlangsung di Desa Abiansemal, Badung.

Gudang gas LPG oplosan yang dikelola oleh I Wayan Rawan ternyata sudah pernah digerebek polisi.

Fakta itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra.

Menurut Ranefli, polisi awalnya mencurigai keberadaan usaha jual beli LPG yang dilakukan oleh I Wayan Rawan.

Polisi pun sempat menggerebek usaha tersebut sekitar sebulan lalu. Namun polisi kembali dengan tangan hampa.

Saat polisi melakukan penggerebekan, Rawan tengah berjualan di warungnya, tidak melakukan aktivitas pengoplosan.

Baca Juga: Gegara Gas Elpiji Bocor, Wanita Pembuat Kue Ikut Terkena Api, Kerugian Tembus Ratusan Juta

Pada penggerebekan pertama, tersangka Rawan berdalih dirinya hanya menyediakan usaha jual beli gas LPG secara eceran kepada warga sekitar

Tak mau kecolongan, polisi terus mengintai usaha I Wayan Rawan. Dia akhirnya ditangkap polisi pada MInggu (16/6/2024) pukul 06.00 pagi.

Saat digerebek, Rawan ternyata sedang asyik mengoplos gas dari tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg. Kali ini dia tidak bisa berkelit.

Baca Juga: Polda Bali Gerebek Gudang Gas LPG, Ternyata Pemiliknya Tepergok Sedang Asyik Pindahkan Isi Gas Subsidi 3 Kg ke Non Subsidi

Dari hasil pemeriksaan polisi, Rawan mengaku baru beraksi mengoplos gas selama dua bulan belakangan. 

Dia mengaku beraksi sendirian, tanpa melibatkan anak buah. Hal itu dilakukan semata-mata agar aksinya tidak terendus pihak berwajib.

Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli mengungkapkan, Rawan biasanya menjual gas 12 kg kepada pengusaha babi guling. Setiap tabung dijual seharga Rp 200 ribu termasuk ongkos antar.

Dari hasil penjualan gas oplosan itu, dia mendapatkan keuntungan hingga Rp 120 ribu per tabungnya.

Konon Rawan bisa mengoplos gas lewat informasi yang diperoleh dari temannya. Semuanya dilakukan secara manual.

Temannya itu juga memberikan sebatang pipa besi yang digunakan untuk mengoplos gas. Pipa besi itu dibeli seharga Rp 100 ribu.

Hingga kini Rawan masih tutup mulut soal identitas temannya itu. Dalihnya, dia hanya bertemu sekali di jalan.

Akibat perbuatannya, tersangka I Wayan Rawan kini mendekam di rutan Polres Badung. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 60 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #oplosan #lpg #lpg 3 kg #gas