Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Cewek Kafe, Pria Ini Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

Muhammad Basir • Sabtu, 22 Juni 2024 | 01:38 WIB

 

illustrasi kafe remang-remang
illustrasi kafe remang-remang

RadarBuleleng.id - Seorang pria di Bali diseret ke pengadilan gara-gara mempekerjakan anak di bawah umur sebagai cewek kafe. 

Namun saat dibawa ke pengadilan, dia hanya dituntut hukuman ringan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan selama 8 bulan penjara.

Pria itu adalah Hari Cahyono. Dia mengelola sebuah tempat hiburan malam di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Dia diketahui mempekerjakan seorang remaja berusia 16 tahun di kafe miliknya. Remaja itu diberi iming-iming mendapat fee sebanyak Rp 20 ribu dari setiap botol bir yang terjual.

Saat ditangkap, Hari Cahyono berdalih tidak mempekerjakan anak tersebut. Melainkan hanya menawarkan dia menjadi seorang freelance.

Ketika digerebek, remaja itu juga baru 2 hari bekerja dan baru mendapat fee sebanyak Rp 100 ribu.

Kasi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mempekerjakan anak yang masih belum cukup umur untuk menjadi pemandu lagu di tempat karaoke yang dikelolanya. 

Terdakwa diyakini melanggar pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tuntutan 8 bulan. Tuntutan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hak yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, berterus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #cewek kafe #remaja #anak #pria