Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Perbekel Pengastulan Mengadu ke Kapolri. Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Kasus Narkoba

Eka Prasetya • Minggu, 23 Juni 2024 | 21:47 WIB

 

TERSANGKUT NARKOBA: Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita, dihadirkan saat jumpa pers kasus narkoba di Polres Buleleng, Minggu (16/6/2024).
TERSANGKUT NARKOBA: Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita, dihadirkan saat jumpa pers kasus narkoba di Polres Buleleng, Minggu (16/6/2024).

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perbekel Pengastulan non aktif, Putu Widyasmita, mengambil langkah hukum baru.

Kepala desa di wilayah Kecamatan Seririt itu menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena merasa menjadi korban kriminalisasi kasus narkoba di Buleleng.

Selain menyurati Kapolri, Widyasmita juga menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolda Bali, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali, Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Bali, serta Kapolres Buleleng.

Surat setebal 4 halaman itu, telah dikirimkan pada ditulis pada Sabtu (22/6/2024) lalu.

Dalam surat tersebut, Widyasmita dan 2 orang rekannya merasa menjadi korban kriminalisasi atas kasus kepemilikan narkoba.

Baca Juga: Diduga Terlibat Narkoba, Perbekel di Buleleng Ditangkap Polisi

Widyasmita mengklaim saat ditangkap dia sama sekali tidak membawa narkoba. Namun dia ditangkap dalam kasus kepemilikan paket narkoba.

Wirasanjaya yang juga pengacara dari Putu Widyasmita mengungkapkan, sesuai dengan fakta hukum, kliennya ditangkap di rumahnya.

Wirasanjaya mengakui jika kliennya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, pada Kamis (6/6/2024).

Setelah mengonsumsi narkoba, kliennya kemudian memilih pulang ke rumah dan beristirahat.

Beberapa jam kemudian, kliennya ditangkap polisi dan digeledah. Saat penggeledahan tidak ada barang bukti narkoba yang diamankan polisi.

“Ada saksi yang melihat secara langsung, bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan. Sempat ada yang merekam juga, tapi ada oknum yang meminta agar video penangkapan itu dihapus,” ujar Wirasanjaya.

Pria yang akrab disapa Chong San itu mengungkapkan, apabila tidak ada barang bukti terkait kepemilikan narkoba, kliennya tidak perlu menjalani penahanan. Sebaliknya kliennya justru harus menjalani rehabilitasi.

Hal itu, menurut Chong San, sesuai dengan pasal 54 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang bawa bukti itu kan polisi. Bukan klien kami yang ditangkap. Saat ditangkap kan barang bukti tidak ada, tapi malah ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba,” imbuhnya.

Terkait masalah tersebut, kliennya memilih bersurat kepada Kapolri, Kompolnas, Kapolda Bali, serta Kabid Propam Polda Bali.

Ia berharap agar kepolisian melakukan proses penyidikan seterang-terangnya, tanpa ada tendensi kriminalisasi.

“Kami harap Propam Polda Bali juga bisa menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh klien kami,” tegasnya.

Baca Juga: Kepala Desa Tersangkut Narkoba di Buleleng: Polisi Tetap Tahan Perbekel Pengastulan, Kasus Berproses Sampai ke Pengadilan

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024) lalu.

Penangkapan itu bermula saat polisi mengincar seorang pria yang menjadi target operasi (TO) pengedar narkoba di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

Pria yang menjadi TO tersebut merupakan pengedar di wilayah itu. TO tersebut melayani orang-orang yang menggunakan narkoba.

Saat polisi menggerebek rumah pengedar itu, ternyata ada 3 orang pengguna di sana. Dari 3 orang pengguna, 2 orang diantaranya kabur. Selanjutnya polisi menangkap 2 orang lainnya di rumah mereka di Desa Pengastulan. 

Mereka yang ditangkap adalah seseorang bernama I Made Suardika alias Balon, Putra Syahriadi, dan Putu Widyasmita. Dari tangan mereka bertiga polisi menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram, dan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu sabu.

“Mereka pakai di Sidatapa, tapi lari. Akhirnya kami tangkap di rumahnya,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Kini ketiganya masih ditahan di Polres Buleleng atas kepemilikan narkoba. Mereka bertiga dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kriminalisasi #kepala desa #Pengastulan #narkoba #perbekel #seririt #buleleng