Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beh! Ratusan WNA Lakukan Pembobolan ATM dari Bali. Sembunyi di Villa Mewah

Antara • Jumat, 28 Juni 2024 | 02:40 WIB

 

KRIMINAL: Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membekuk 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
KRIMINAL: Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membekuk 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

RadarBuleleng.id - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap 103 warga negara asing (WNA) di Bali karena diduga menyalahgunakan izin keimigrasian dan terlibat dalam kejahatan siber.

Kejahatan siber yang dimaksud ialah WNA tersebut melakukan skimming alias pembobolan ATM.

Sebagaimana diberitakan ANTARA, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa penangkapan ratusan WNA ini dilakukan dalam operasi Bali Becik pada Rabu (26/6/2024).

"Terdapat 14 WNA asal Taiwan, sementara identitas lainnya masih dalam penyelidikan oleh petugas," kata Silmy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Sering Bikin Onar dan Meresahkan Warga di Buleleng, Satu Lagi WNA Rusia Diamankan Petugas Imigrasi

Silmy menyatakan bahwa imigrasi secara rutin melakukan operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia sebagai bagian dari komitmen mereka dalam mengawasi orang asing di dalam negeri.

"Tindak kriminal yang dilakukan oleh orang asing adalah salah satu jenis kejahatan yang sering kami temui. Melalui operasi pengawasan seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menjelaskan bahwa operasi Bali Becik yang berhasil menangkap 103 WNA tersebut dimulai pada hari Rabu (26/6/2024) pukul 10.00 WITA.

Baca Juga: Diam-diam Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali, Dua WNA Diusir

Menurutnya, sebagian tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. 

Pada pukul 14.00 WITA, mereka mendapatkan informasi tentang aktivitas WNA di lokasi tersebut.

"Pukul 17.00 WITA, kami berhasil menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki," jelas Safar.

Safar menduga para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal mereka. Selain itu, imigrasi juga sedang menyelidiki dugaan kejahatan siber yang mereka lakukan berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

"Mereka diduga tidak memiliki dokumen yang sah dan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami juga mendalami kemungkinan adanya kejahatan siber mengingat banyaknya komputer dan handphone yang ditemukan di lokasi," kata Safar.

Pada pukul 18.00 WITA, tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA beserta barang bukti. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kriminal #imigrasi #warga negara asing #skimming #wna