Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pengedar 1 Kg Sabu di Bali Ngaku dapat Sabu dari Napi Lapas Kerobokan Bernama Narcos

Maulana Sandijaya • Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:10 WIB

 

Kadek Sugiarta saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (27/6) sore.
Kadek Sugiarta saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (27/6) sore.

radarbuleleng.id - Meski pernah dihukum gegara tersandung narkotika, Kadek Sugiarta tidak juga jera. Pria 29 tahun itu kembali mengulang kesalahannya. Dia menjadi orang suruhan seorang napi di Lapas kerobokan untuk menjual sabu.

Kali ini tidak tanggung-tanggung, dia mengedarkan sabu-sabu seberat 1.058 gram netto atau 1 kilogram lebih. 

Sugiarta mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang dipanggil Narcos.

Menurutnya Narcos saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia dan Narcos pernah ditahan bareng di Lapas Narkotika Bangli, pada 2019. 

Jalinan pertemanan lama itulah yang pada akhirnya membawa Sugiarta kembali menghuni sel.

Tidak hanya setahun dan dua tahun, ia kemungkinan dipenjara hingga belasan tahun. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah mengajukan tuntutan cukup tinggi. 

"Terdakwa Kadek Sugiarta dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider dua tahun penjara," ungkap Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa, Jumat kemarin (28/6). 

Pertimbangan yang meringankan tuntutan yakni tetdakwa sopan dan berterus terang selama persidangan. Sementara yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum atau residivis. 

"Terhadap tuntutan JPU, kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan selanjutnya," imbuh Aji Silaban. 

Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa terdakwa menerima paket sabu-sabu dari Narcos pada 8 dan 11 Januari 2024.

Setelah menerima paket tersebut, ia membawa pulang ke kamar kosnya di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat. 

Barang haram itu selanjutnya dipecah oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa menempel di beberapa tempat, baik di Denpasar maupun Badung.

Sabu-sabu ada yang ditempel di tiang listrik, ada juga yang ditaruh di semak-semak, sesuai perintah bandar.

Terdakwa mengaku mau menjadi kurir karena diiming-imingi upah Rp 3,4 juta. Uang itu dipakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari terdakwa. ***

Editor : Donny Tabelak
#residivis #narcos #pengedar sabu #lapas kerobokan #napi lapas