radarbuleleng.id - Keluar dari jeruji besi pada 2019 atas kasus narkotika tak membuat I Wayan Eka Putra alias Bocok, 41, jera.
Pria asal Kecamatan Gianyar itu kembali main narkotika jenis sabu. Ia kedapatan celingak-celinguk mengikuti patokan google map di Jalan Dharma Giri, Banjar Celuk, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (11/7).
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Jumat (12/7) mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Ipda I Made Suteja pada Kamis (11/7) pukul 19.00 Wita telah membuntuti pelaku.
”Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak mengambil tempelan paket sabu dengan patokan alamat google maps yang dilihatnya dari perangkat gawainya,” ujarnya, Jumat (12/7).
Namun belum sempat berhasil mengambil paket sabu, pelaku keburu ditangkap petugas kepolisian.
”Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan paket sabu yang dimasukkan dalam plastik bening berbentuk peluru dan ditanam di tanah di dekat sebuah tiang telepon,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang. Setelah ditelusuri penjual saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
”Sabu itu seharga 350 ribu rupiah, dibeli dengan cara ditransfer,” ujarnya.
Setelah membayar sejumlah uang, baru pelaku diberikan alamat berdasarkan google maps untuk mengambil paket sabu yang telah dibeli.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,21 gram netto.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang dibelinya akan digunakan sendiri.
Bahkan dua hari sebelumnya, Bocok mengaku sempat mengonsumsi sabu di rumahnya.
”Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, hasil profiling yang dilakukan polisi diketahui pelaku Bocok berstatus residivis dengan kasus yang sama.
Ia pernah dihukum pada tahun 2019 dengan vonis 2,6 tahun di Rutan Kelas II B Gianyar.
Pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam dihukum minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara. ***
Editor : Donny Tabelak