Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Berawal dari Curanmor, Oknum ASN Pemkab Buleleng Ini Seret Tiga Orang, Ternyata Terlibat Narkotika

Francelino Junior • Selasa, 30 Juli 2024 | 01:06 WIB
Gede WP (bermasker hitam) bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Dari kasusnya ini, polisi kemudian membongkar sindikat narkotika di Kabupaten Buleleng dan menyeret tiga orang.
Gede WP (bermasker hitam) bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Dari kasusnya ini, polisi kemudian membongkar sindikat narkotika di Kabupaten Buleleng dan menyeret tiga orang.

SINGARAJA, radarbuleleng.id - Oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Gede WP, 38, menyeret tiga orang lainnya dalam kasus yang menimpanya.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi (kasi) di Kantor Camat Buleleng itu awalnya tertangkap akibat Pencurian Sepeda Motor (curanmor).

Mereka yang diseret Gede WP adalah KD alias Gogon, 48, KB alias Minggu, 42, dan MW, 51. Tiga orang ini berasal dari Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa Gede WP berurusan dengan hukum, berawal dari curanmor yang dilakukannya pada Selasa (2/7) sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah perumahan di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Oknum ASN Pemkab Buleleng ini mencuri sepeda motor Honda Vario Techno dengan Nomor Polisi (nopol) DK 4002 VZ, yang diketahui milik Samsul Bahari, 35.

Saat itu, sepeda motor tersebut diparkirkan korban di halaman rumahnya, yang sudah dalam keadaan kunci stang sekitar pukul 10.00 Wita.

Korban meninggalkannya untuk pergi bekerja. Namun setelah korban kembali, sepeda motor tersebut malah sudah hilang.

Peristiwa curanmor itu lantas dilaporkan korban ke Polsek Kota Singaraja. Dari serangkaian hasil penyelidikan, pelaku curanmor ini pun mengarah ke Gede WP. Polisi lalu menangkapnya pada Jumat (5/7) sekitar pukul 01.00 Wita di perumahan tersebut.

Saat ditangkap, Gede WP sedang bersama dengan KB alias Minggu. Ketika digeledah, polisi malah menemukan satu buah klip yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 0,48 gram. Sabu itu berada di dalam tas selempang KB.

Sedangkan dari oknum ASN tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang dicuri olehnya dari korban.

”Pelaku Gede WP mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor, yang ditukarkan dengan sabu kepada KD alias Gogon di Desa Banjar,” ujar AKBP Widwan dalam rilis pers pada Senin (29/7) pagi di Mapolres Buleleng.

Atas hasil interogasi itu, polisi lantas melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah rumah di Desa Banjar pada Jumat (5/7) pukul 09.00 Wita. Di sana polisi mengamankan pemilik rumah yakni KD, KB, dan MW.

Menariknya, polisi menemukan sebanyak 71 paket narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 52,14 gram. Barang bukti itu ditemukan di kamar KD dan ruang tamu rumah.

Sedangkan di kamar MW, ditemukan satu buah bong yang berisi padatan warna putih diduga sabu dengan berat 0,021 gram.

Dari mereka juga, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan. Bahkan polisi mendapatkan satu buku yang berisi catatan terkait dengan pembelian sabu.

”Tersangka KD mengaku menjual sabu yang diserahkan tersangka KB kepada Gede WP. Sedangkan narkotika ini didapatkan tersangka KD dari seseorang berinisial GD, kini DPO, yang berasal dari Kelurahan Seririt,” lanjut Kapolres Buleleng didampingi Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan.

Atas ulahnya itu, Gede WP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ia terancam mendekam di dalam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Juga denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Sementara untuk kasus curanmor yang dilakukannya, Gede WP dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan untuk KD, KB, dan MW, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam mendekam di dalam penjara paling singkat.

”Baik KD, KB, dan MW, pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan denda maksimum,” tutup AKBP Widwan didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa. ***

Editor : Donny Tabelak
#pemkab buleleng #Polres Buleleng #oknum asn narkoba #curanmor