SINGARAJA, radarbuleleng.id - Tiga orang remaja ditangkap Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng lantaran kepergok pesta sabu di sebuah rumah di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Satu dari ketiganya masih di bawah umur.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, mengenai sebuah rumah di Desa Sidatapa yang dijadikan lokasi pesta sabu.
Polisi juga sebelumnya sudah melakukan penyelidikan, untuk memastikan kebenarannya.
Hingga pada Minggu (7/7) sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Bhayangkara Goak Poleng melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Di sana, polisi berhasil mengamankan tiga orang remaja. Mereka adalah KS, 21, GRP, 18, dan KR (di bawah umur).
Mereka berasal dari Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
”Pemilik rumah berinisial DK berhasil melarikan diri, kini masuk DPO. Namun di dalam salah satu bilik kamar, ditemukan tiga orang yang bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Widwan dalam rilis pers pada Senin (29/7) pagi di Mapolres Buleleng.
Dari tangan tiga remaja tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, satu pipet kaca yang di dalamnya berisi residu narkotika jenis sabu, dengan berat total 1,43 gram.
Satu unit sepeda motor Honda PCX Nomor Polisi (nopol) DK 4103 UBM. Serta barang bukti lainnya yang berkaitan.
Akibat tindakan mereka, KS, GRP, dan KR dijerat Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam mendemkan di dalam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.***
Editor : Donny Tabelak