Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Curi Mobil Tua Gunakan Towing, Celeng Dituntut Dua Tahun Penjara

Francelino Junior • Jumat, 2 Agustus 2024 | 00:29 WIB
Celeng bersama dengan mobil curiannya ketika rilis di Polres Buleleng. JPU menuntut agar ia dihukum penjara selama dua tahun, akibat pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya itu.
Celeng bersama dengan mobil curiannya ketika rilis di Polres Buleleng. JPU menuntut agar ia dihukum penjara selama dua tahun, akibat pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya itu.

SINGARAJA, radarbuleleng.id- Akibat mencuri sebuah mobil Ford Falcon tahun 1964, I Gede Nova Suarbawa alias Celeng, 40, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini dituntut penjara selama dua tahun.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh Made Juni Artini dan Ni Desak Kadek Sutriani, pada Kamis (1/8) di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.   

Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Celeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

”Meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU Juni dalam sidang.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti berupa satu unit mobil sedan Ford Falcon dengan Nomor Polisi (nopol) Dk 7987 SA beserta STNK dan BPKB-nya, dikembalikan kepada pemilik, A.A. Ngurah Agri Baskara.

Begitu juga dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Dyna Long 4000 jenis car carrier-003 (mobil towing) DK 8119 JM beserta kunci dan STNK-nya dikembalikan kepada pemilik, I Kadek Kariada.

”Dan satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan,” lanjut JPU dalam surat tuntutannya.

Sebelumnya, aksi I Gede Nova Suarbawa alias Celeng berawal pada tanggal (7/2) berkeliling seputaran Desa Anturan, Kecamatan Buleleng hingga sampai pada sebuah perumahan yang terletak di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan.

Di sana, ia melihat sebuah mobil sedan Ford Falcon DK 7987 SA warna hitam yang terparkir di dalam sebuah rumah.

Terdakwa kemudian masuk dan mengambil foto mobil tersebut untuk diunggah ke media sosial Facebook, tujuannya untuk dijual.

Postingan terdakwa kemudian ditanggapi oleh salah seorang pengguna Facebook, Yonatan Kunta Arip Nugraha, 42, yang kini ikut terseret kasus ini. Hingga percakapan mereka alihkan ke media sosial WhatsApp.

Mereka lalu bertemu pada (14/2) di rumah tempat berada mobil tersebut. Kemudian disepakati transaksi mobil tersebut sebesar Rp 22 juta.

Lalu pada (16/2), setelah mobil tersebut lunas terbayar, kemudian diangkut menggunakan mobil towing.

Mobil tersebut kemudian didapatkan polisi di sebuah bengkel di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan milik Yonatan Kunta Arip Nugraha.

Ia mengakui telah menjual mobil antik itu pada salah satu orang. 

Ia juga mengakui mendapatkan mobil tersebut dari terdakwa I Gede Nova Suarbawa alias Celeng.

Akibat perbuatan terdakwa, korban A.A. Ngurah Agri Baskara mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. ***

Editor : Donny Tabelak
#pencurian mobil #Mobil Towing #mobil tua #kejari buleleng