RadarBuleleng.id - Polisi menahan seorang pria berinisial INM asal Karangasem, Bali. Polisi menahan pria tersebut gara-gara melakukan rudapaksa pada anak kandungnya.
Pria itu pun berpotensi mendapat hukuman berat, karena melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya. Padahal ia seharusnya melindungi sang putri.
Pria tersebut diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sejak sang putri berusia remaja.
Kini sang putri telah berusia 18 tahun. Dia akhirnya memberanikan diri mengadu kepada kakaknya. Geram dengan perlakuan sang ayah, mereka akhirnya melapor ke polisi di Karangasem.
Polres Karangasem pun bergerak cepat membekuk pelaku di rumahnya. Dia tidak berkutik saat dibawa polisi ke sel tahanan.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka telah melakukan aksi bejatnya hingga 5 kali. Dampaknya korban trauma hingga depresi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit mengatakan, IMS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menahan pria tersebut berbekal sejumlah alat bukti. Diantaranya adalah bukti visum dari tim medis.
”Kami tetapkan tersangka setelah kami melakukan gelar perkara. Semalem (kemarin) kami resmi tetapkan tersangka dan langsung ditahan,” jelas Alit, kemarin (4/8/2024).
Polisi menjerat tersangka INM dengan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya