SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap Putu Widyasmita, Perbekel Pengastulan yang kini statusnya non aktif.
Polisi memperpanjang masa penahanan, dengan alasan berkas perkara belum tuntas. Polisi masih memerlukan waktu untuk melakukan penyelidikan kasus narkoba yang membelit Widyasmita.
Perpanjangan penahanan ini ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Perpanjangan Penahanan bernomor SP.Han/64.b/VIII/RES 4.2/2024/Resnarkoba yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, pada Minggu (11/8/2024).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan perpanjangan masa penahanan Putu Widyasmita.
Perpanjangan penahanan ini pun berlaku selama 30 hari sejak tanggal 11 Agustus hingga 9 September 2024.
Perpanjangan ini pun sudah disetujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sebelumnya, perpanjangan ini juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, namun masa tenggatnya telah habis.
”Memang perpanjangan penahanan oleh PN Singaraja. Bisa diperpanjang kembali jika berkas penyidikan belum rampung, yaitu melalui kejaksaan dan pengadilan,” kata Diatmika saat ditemui di Polres Buleleng pada Selasa (13/8/2024) siang.
Ia mengatakan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan karena berkas perkaranya belum rampung.
Namun kini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Buleleng tengah memperbaiki berkas penyidikan.
”Sedang dalam proses untuk melengkapi. Dalam minggu ini kalau sudah lengkap, tentu akan diserahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Terpisah, Penasehat Hukum Putu Widyasmita, Wirasanjaya mengatakan pihaknya telah menerima surat perpanjangan dari penyidik Sat Resnarkoba Polres Buleleng, setelah ada rekomendasi dari PN Singaraja.
Katanya, perpanjangan ini sudah dua kali dilakukan, baik oleh Kejari Buleleng dan kini PN Singaraja.
”Dua kali penahanan setelah sebelumnya menjadi tahanan penyidik. Kami tetap ikuti proses hukum lebih lanjut. Padahal ini bukan kasus yang rumit (kasus narkotika kliennya),” ujar pria yang akrab disapa Cong San itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita. Penangkapan itu bermula saat polisi menggerebek sebuah rumah yang berada di Desa Sidatapa, Buleleng.
Rumah itu kerap disebut dengan “apotek”. Karena melayani penjualan narkoba, serta penggunaan narkoba di tempat.
Di sana, polisi mengamankan Made Suardika, 34, warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt.
Ia diduga usai melakukan pesta sabu dengan dua temannya, yang salah satunya ternyata Perbekel Desa Pengastulan, Putu Widyasmita dan Putra Sariadi, 28.
Widyasmita dan Sariadi sudah berhasil kabur sebelum polisi melakukan penggerebekan di Sidetapa.
Mendapatkan informasi itu, polisi lalu mengejar dua orang tersebut dan menangkapnya di Desa Pengastulan, lalu membawanya ke Mapolres Buleleng.
Widyasmita dan dua temannya itu dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya