DENPASAR, radarbuleleng.id- Seabrek pengakuan mengejutkan disampaikan Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (22/8).
Seperti sidang sebelumnya, Riana memakai baju adat madya putih dengan sehelai bunga kenanga terselip di telinga.
Selama empat jam lebih, Riana dicecar gelombang pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali dan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.
Ia mengaku dipercaya warga menjadi Bendesa Adat Berawa sejak Februari 2020. Jika dibandingikan dengan desa adat lain di Bali, jumlah krama atau warga Bendesa Adat Berawa tergolong sedikit, hanya sekitar 160 jiwa.
Namun, karena pariwisata terus berkembang dan banyak akomodasi pariwisata berdiri. Salah satunya Finns Beach Club, salah satu beach club terbesar di dunia.
Sebagai bendesa adat, Riana mendapat insentif dari Pemprov Bali dan honorarium dari Pemkab Badung. Saat ditanya JPU I Nengah Astawa berapa besarnya, Riana mengaku tidak hafal.
”Besarnya (insentif dan honorarium) saya tidak tahu, karena sampai sekarang saya belum pernah memakainya,” ucap Riana.
”Berarti masih utuh di rekening?” kejar Astawa. Riana mengiyakan. ”Ya, masih utuh, tidak pernah saya ambil. Untuk keperluan sehari-hari ada penghasilan lain,” jawab pria 54 tahun itu.
Pengakuan Riana itu membuat tim JPU saling pandang. Meski secara pribadi sudah cukup, menurut Riana keuangan Desa Adat Berawa terus berkurang setiap tahun.
Sebab, jumlah penduduk sedikit, sementara pengeluaran besar. Ini karena Desa Adat Berawa menyungsung pura besar dan keperluan adat lain.
Karena itu, setiap ada investor atau pengusaha yang mau membuka usaha di Berawa, dikenakan kontribusi sesuai. Termasuk rencana pembangunan apartemen The Magnum yang akhirnya menyeret Riana menjadi pesakitan.
Menurut Riana, The Magnum dibiayai investor asal Rusia.
Riana akhirnya bertemu dengan Made Budi Santosa perwakilan investor The Magnum untuk membahas proyek.
Dalam pertemuan pertama itu, Riana meminta investor agar berkontribusi membangun sekretariat desa adat senilai Rp 5 miliar. Kontribusi itu bisa berupa bangunan, bisa juga berupa uang cash.
Namun, lanjut Riana, Budi Santosa hanya setuju Rp 2-3 miliar. Sisanya akan diurus Andianto Nahak, kontraktor yang mengurus perizinan UKL/UPL dan AMDAL.
Riana pun dikenalkan pada Andianto. Awal Oktober 2023, Riana bertemu dengan Andianto di Point Coffee Indomaret, samping SPBU Kapal, Mengwi. Andi langsung membicarakan tentang sumbangan ke desa adat.
Andi menunjukkan kontrak kerja dengan The Magnum tentang pengurusan AMDAL sebesar Rp 3,6 miliar. Nilai itu menurutnya kurang karena banyak yang harus ditutupi.
”Andianto bilang, proyek sebesar The Magnum, seharusnya sumbangannya Rp 10 miliar. Kalau saya mau dan setuju, katanya akan diperjuangkan,” akunya.
Riana mengaku kaget mendengar Rp 10 miliar. Sebab, ia hanya berharap Rp 5 miliar untuk pembangunan sekretariat desa adat.
Dalam pertemuan itu juga, Andianto memberi amplop yang berisi Rp 50 juta pada Riana.
”Uang Rp 50 juta itu saya pinjam, saya minta kuitansi, tapi ditolak Andianto. Uangnya masih saya simpan sampai sekarang, belum saya pakai,” ungkapnya.
Namun, saat JPU mengejar arti pesan lanjutan WA Riana, yang mengingatkan Andianto agar segera merealisasikan Rp 10 miliar, Riana gelagapan.
”Itu hanya alasan saya untuk menguji kesungguhan Andianto membantu desa adat mewujudkan sekretariat,” dalihnya.
Yang menarik, Riana menyebut jika Rp 10 miliar itu cair, Andianto menyarankan diberikan ke desa adat hanya Rp 4 miliar. Sisanya diambil Riana, dan Andianto meminta bagian tersendiri dari sisa itu.
”Jadi, itu alasan Anda tidak tanda tangan pengurusan AMDAL sebelum ada kontribusi Rp 10 miliar?” cecar JPU Astawa.
Riana berdalih tidak fokus pada uang, tapi berusaha mewujudkan sekretariat desa adat.
”Semua yang mengarahkan Andianto, saya berani berusmpah di Bale Agung (bangunan di Pura Desa setempat),” ucapnya.
Katanya, sebagai Bendesa Adat ia bingung karena banyak warga yang bertanya tentang pembangunan sekretariat.
JPU lantas menanyakan tujuan terdakwa mengirim rekening pribadi bukan rekening desa adat.
”Karena Andianto sempat bilang mau meminta sekian, kalau masuk rekening desa adat nanti susah, karena uangnya juga belum pasti,” jawab Riana.
Riana menegaskan, dalam kasus ini dia tidak ada maksud menguntungkan diri sendiri.
”Demi leluhur saya, saya berani bersumpah di Bale Agung, tidak ada keinginan untuk mengambil untuk kepentingan pribadi,” cetusnya.
JPU Astawa lantas menanyakan tentang pemberian uang Rp 100 juta oleh Andianto di sebuah kafe di Renon, Denpasar, Riana berdalih hanya ingin bertemu Andianto dan memastikan kontribusi Rp 10 miliar.
Ia mengklaim tidak tahu maksud pemberian uang Rp 100 juta. ”Kalau tidak tahu, kenapa uang Rp 100 juta diambil?” timpal JPU Oka Adikarini.
Riana terdiam sejenak. ”Saya belum sempat menanyakan sudah ditangkap. Tapi, saya tidak ada menekan Andianto meminta uang,” ucapnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa Gede Pasek Suardika bertanya apakah terdakwaa yang aktif mencari Andianto atau sebaliknya.
Riana menjawab Andianto lah yang aktif mencari dirinya dan menyarankan minta uang Rp 10 miliar.
”Di benak saya, Andianto ini calo. Setahu saya dari orang proyek, The Magnum itu berdiri di atas tanah Pemprov Bali milik orang Rusia. Saya tidak bisa menghubungi investor karena seolah dihalangi Andianto,” terang Riana.
Pasek lalu berseloroh agar Riana mengajak pemangku untuk menempuh jalur niskala.
”Tunasang manten (mintakan saja, Red), siapa yang membuat seperti ini, kalau tidak bisa mencari keadilan di dunia, minta keadilan dari sana,” seloroh Pasek.
Seketika hakim, jaksa, dan pengacara tertawa. Sementara hakim Astawa menanyakan alasan Riana tidak bertemu pengusaha di kantor dengan didampingi prajuru dan dipantau CCTV, Riana tertunduk.
”Terus terang Yang Mulia, saya menyesal karena terbawa arus tawaran Andianto. Akhirnya saya mengmbil langkah mendahului sebelum paruman, saya berjuang demi desa adat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.
Sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda tuntutan dari JPU. ***
Editor : Donny Tabelak