Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nekat Jual Nomor Togel di Rumah, Pasek Dituntut Enam Bulan Penjara

Francelino Junior • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 23:21 WIB
Ilustrasi, Penangkapan Nyoman Pasek, 51, warga Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang nekat gelar judi togel. Kini dia dituntut enam bulan penjara.
Ilustrasi, Penangkapan Nyoman Pasek, 51, warga Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang nekat gelar judi togel. Kini dia dituntut enam bulan penjara.

SINGARAJAradarbuleleng.id- Akibat menggelar perjudian di rumahnya, Nyoman Pasek, 51, warga Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini dituntut enam bulan penjara.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam sidang pada Kamis (22/8) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Dalam tuntutannya, JPU Komang Tirta Wati meminta majelis hakim PN Singaraja agar menyatakan terdakwa Pasek secara sah bersalah, karena melakukan tindak pidana perjudian, sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

”Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan semenatara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU sesuai surat tuntutan yang diterima radarbuleleng.id.

Selain itu, JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti yang berkaitan seperti satu buah handphone, satu buat buah pulpen, dua lembar potongan kertas pengganti kupon berisi nomor togel, 35 lembar paito, dan 40 lembar syair agar dimusnahkan.

Nyoman Pasek diketahui ditangkap polisi pada Senin (22/4) sekitar pukul 17.00 Wita di rumahnya yang berada di dalam sebuah gang di Kecamatan Buleleng. Hal ini terungkap karena ada informasi terselenggaranya togel TSSM di wilayah tersebut.

Saat digerebek, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan, utamanya tentang judi togel per tanggal 22 April 2024.

Terdakwa Pasek mengaku menjual nomor togel sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya. 

Ia menggunakan handphone miliknya itu untuk mengirim semua nomor yang berhasil dijualnya ke pengepul bernama Juli.

Sosok tersebut akan mengirimkan nomor yang keluar kepada Pasek sekitar pukul 19.00 Wita.

Yang berhasil menang, akan diberikan uangnya oleh terdakwa pada keesokan harinya setelah menerima uang dari pengepul tersebut. Uang tersebut akan diterima pemenang di rumah terdakwa Pasek.

Dalam perjalanannya, terdakwa mengaku mendapatkan komisi sebesar 32 persen atas penjualan nomor togel tersebut.

Pasek mengaku melakukan aksinya setiap lima hari dalam satu minggu di rumahnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #togel #judi togel #kejari buleleng