SINGARAJA, radarbuleleng.id- Masih ingat dengan Hairul Basari alias Joko, si bandar narkotika?
Kini ia dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, atas perkara narkotika yang menjeratnya.
Sidang tuntutan ini dilaksanakan pada Kamis (29/8) pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang dipimpin oleh majelis hakim Made Hermayanti Muliartha, Wayan Eka Satria Utama, dan Pulung Yustisia Dewi.
Dalam tuntutan JPU Kadek Adi Pramarta kepada majelis hakim, ia meminta agar terdakwa Joko dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Meminta menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider delapan bulan penjara, kepada terdakwa Hairul Basari alias Joko,” ujar JPU dalam sidang.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar 13 barang bukti yang berkaitan agar dimusnahkan. Juga uang tunai sejumlah Rp 2 juta dirampas untuk negara.
Serta satu unit sepeda motor Kawasaki DK 4844 GR dengan kunci motor dan BPKB-nya, juga satu unit mobil Suzuki Ertiga DK 1527 FM dengan kunci dan BPKB-nya dikembalikan pada Joko.
Sebelumnya, terungkapnya Joko berawal dari tertangkapnya Akramullah alias Akram, 30, dan Rusman Ali alias Amak, 40.
Dua warga Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada itu ditangkap di Jalan Raya Singaraja-Denpasar tepatnya di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada pada Senin (15/1) sekitar pukul 22.00 WITA.
Juga dari tertangkap Jefry Yulius, 32, asal Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng dan Joseph Arga Pratama, 24, asal Kabupaten Jepara, Jawa Timur, pada Minggu (21/1) sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Raya Singaraja-Denpasar tepatnya di Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Hingga kaburnya Joko dari rumahnya di Desa Pegayaman pada Minggu (21/1) saat polisi menggerebeknya. Ia berhasil kabur melalui plafon rumahnya saat dikepung polisi di rumahnya.
Meskipun berhasil kabur, tetapi polisi berhasil mendapatkan perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu, uang tunai Rp 2,3 juta, bahkan polisi juga menemukan satu parang panjang, belati dan kapak kecil, hingga senjata rakitan dan satu airgun beserta magazine-nya.
Pasca digrebek dan kabur dari rumahnya, Joko sempat bersembunyi di kebun. Lalu kabur ke Malang ke rumah mantan istrinya menggunakan mobil pribadi.
Tetapi, Joko memilih kembali ke Bali karena menganggap masalah sudah berlalu dan mengira ia tidak akan dikejar polisi.
Kepulangan Joko ke Bali ternyata salah. Karena saat ia tiba langsung ditangkap Tim Khusus Polres Buleleng pada Jumat (2/2) pagi di Terminal Mengwi, Kabupaten Badung. ***
Editor : Donny Tabelak