RadarBuleleng.id - Seorang selebgram asal Jakarta, Safirah Rabbani kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penyebabnya, selebgram itu kedapatan mempromosikan situs judol alias judi online pada akun instagram miliknya.
Safirah mendapat iming-iming promosi judol lewat akun instagram pribadinya yang memiliki followers atau pengikut lebih dari 42 ribu akun.
Baca Juga: Promosi Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap Polisi
Dari akun itu, ia melakukan endorsement terhadap salah satu situs judol yang menyediakan layanan slot, live casino, judi bola, poker, toto gelap (togel), dan berbagai jenis layanan lain.
”Permainan yang ada di website tersebut, merupakan permainan judi, karena tidak ada yang mengandalkan keahlian atau kemampuan dari pemain, murni mengandalkan keberuntungan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin (3/9/2024).
Rupanya selebgram itu melakukan promosi judol ketika ia tinggal di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, pada Mei 2024 lalu.
Kasus ini terungkap ketika personel Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melaksanakan patroli siber media sosial IG pada 26 Mei 2024 lalu.
Petugas menemukan akun IG atas nama @safiraarbn yang memiliki 37 postingan dan 42,6 ribu pengikut.
Baca Juga: Selebgram Siskaeee Mangkir Lagi, Alasan Ajukan Gugatan Praperadilan
Akun milik terdakwa tersebut, terpantau mempromosikan judol dengan cara mengunggah via story IG yang menampilkan foto ruang chat, yang menyertakan link ke situs tertentu.
Dalam persidangan, pemilik akun mengaku mendapat tawaran lewat pesan WhatsApp untuk mengunggah link pada story IG.
Dia pun mendapat bayaran yang menjanjikan. Awalnya ia mendapat bayaran sebanyak Rp 1,5 juta. Kemudian naik hingga menjadi Rp 9 juta dalam sebulan.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1/2024 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini selebgram itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya