Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terlibat Peredaran Narkoba di Bali, Eks Pramugari Cantik Ini Terancam 20 Tahun Bui

Maulana Sandijaya • Sabtu, 7 September 2024 | 15:03 WIB

 

Jasmine Abigail Tumbelaka (kanan) harus hidup dalam penjara lantaran diduga terlibat peredaran narkoba di Bali.
Jasmine Abigail Tumbelaka (kanan) harus hidup dalam penjara lantaran diduga terlibat peredaran narkoba di Bali.

DENPASAR, radarbuleleng.id– Roda kehidupan terus berputar. Dulu di atas, sekarang di bawah. Itulah yang dirasakan Jasmine Abigail Tumbelaka. Perempuan 29 tahun itu adalah mantan pramugari di sebuah maskapai.

Jasmine berhenti menjadi pramugari karena menikah sekitar empat tahun lalu. Kini, Jasmine harus hidup dalam penjara lantaran diduga terlibat peredaran narkoba.

Jasmine tidak sendiri. Ia tersandung barang haram itu bareng Balgqis Putri Siregar dan Shella Chrissandy Sulistyo (dalam berkas terpisah). Mereka menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (5/9).

Dalam sidang terungkap, mereka ditangkap petugas polisi saat menginap di sebuah vila mewah di Sanur, Denpasar Selatan. 

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu dan ekstasi.

”Rinciannya berat sabu-sabu 1,29 gram netto dan ekstasi seberat 10,01 gram netto,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida E.

Dijelaskan dalam dakwaan, pada Senin, 22 April 2024, polisi menerima informasi ada seorang perempuan bernama Shella Chrissandy Sulistyo yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. 

Tim lantas menuju The Kanjeng Suites & Villas, Sanur. Sesampainya di lokasi, polisi menemui penjaga vila dan menanyakan keberadaan tamu bernama Shella. 

Shella tinggal di kamar nomor 203. Polisi bergerak menuju kamar dan Shella ada di sana.

Saat hendak ditangkap, Shella mengaku menginap bersama dua temannya Jasmine Abigail Tumbelaka dan Balgqis Putri Siregar. 

Di dalam kamar polisi menemukan dompet biru yang berisi korek api gas dan potongan pipet bening.

Selain itu, polisi juga menemukan dompet putih berisi dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, serta 40 butir tablet warna coklat yang diduga ekstasi.

”Berdasar hasil pemeriksaan laboratorium forensik, barang-barang tersebut terbukti mengandung narkotika jenis metamfetamina (sabu) dan MDMA (ekstasi),” papar JPU Mia.

Polisi juga menyita bong. Atas perbuatan para terdakwa, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyebut Jasmine dan Balgqis tidak tahu-menahu tentang keberadaan sabu dan ekstasi dalam kamar.

Barang-barang tersebut adalah milik Shella. Saat tes urine, hasil urine Jasmine dan Balgqis negatif. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pembuktian.***

Editor : Donny Tabelak
#sabu #peredaran narkoba #ekstasi #PN Denpasar #pramugari