Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Maling Motor Ini Terekam CCTV, Gagal Kabur ke Banyuwangi

Andre Sulla • Jumat, 20 September 2024 | 20:05 WIB
Badrudin, 31, ditahan Resmob Polda Bali karena melakukan curanmor di Denpasar, Bali.
Badrudin, 31, ditahan Resmob Polda Bali karena melakukan curanmor di Denpasar, Bali.

DENPASAR, radarbuleleng.id- Badrudin, 31, harus mendekam dalam tahanan Ditreskrimum Polda Bali.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu diciduk karena mencuri sepeda motor di Jalan Pulau Misol Gang 5B nomor 4, Denpasar Barat, pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 05.00. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, motor yang dicuri Badrudin adalah milik pasangan suami istri yang baru saja pulang dari pasar.

Saat itu, pasutri ini memarkirkan motor Yamaha NMAX warna hitam DK 2479 ADI. 

Setelah motor diparkir, keduanya langsung masuk ke kamar kos di Jalan Pulau Misol Gang 5B nomor 4, Denpasar Barat.

"Motornya diparkir jam 04.00, dan hilang pukul 05.00. Motor yang hilang jenis NMAX," beber Juru Bicara Polda Bali. 

Hilangnya sepeda motor baru diketahui saat sang suami, Doni Saputra dibangunkan oleh anaknya, Mohamad Kirom.

Dikatakanya, motor NMAX yang semula diparkir di depan kamar kos hilang dicuri.

"Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 32 juta dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali," jelasnya.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengecek rekaman CCTV di lokasi.

Hasilnya, wajah pelaku Badrudin terekam CCTV sedang mengambil motor korban di parkiran. 

Tim kemudian mendapat informasi bahwa Badrudin menuju ke Gilimanuk, hendak kabur ke kampung halamanya di Dusun Tegal Wedi, Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Secepat kilat tim melakukan pengejaran dan tersangka ditangkap di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk tepatnya di Kediri Tabanan. 

"Anggota menangkapnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Resmob Polda Bali," terang mantan Kapolresta Denpasar, Kamis (19/9).

Yang bersangkutan kini telah ditahandi Mapolda Bali. "Dikenakan pasal 363 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan," tutupnya.***

Editor : Donny Tabelak
#pencurian motor #maling motor ditangkap #polda bali