Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kerja Secara Ilegal di Bali, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA asal Jerman

Eka Prasetya • Selasa, 8 Oktober 2024 | 02:16 WIB

 

DEPORTASI: Tim Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap FM, WNA asal Jerman yang bekerja secara ilegal di Bali.
DEPORTASI: Tim Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap FM, WNA asal Jerman yang bekerja secara ilegal di Bali.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kantor Imigrasi Singaraja memberikan sanksi depotrasi terhadap FM, 59, seorang WNA asal Jerman.

WNA tersebut diduga melanggar visa. Dia ternyata bekerja di Bali, namun hanya mengantongi visa sebagai turis.

Pria berinisial FM itu ternyata diketahui bekerja sebagai instruktur diving di wilayah Kabupaten Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, FM diamankan pada Kamis (12/9/2024) lalu. 

Imigrasi mengamankan pria tersebut saat melakukan patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.

"Saat melakukan pengawasan tim menemukan FM tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam," jelasnya, dikonfirmasi Senin (7/10/2024) di Buleleng.

Hendra menambahkan, petugas imigrasi mencurigai keberadaan FM tersebut dan melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Dari hasil penelusuran, kami mendapatkan bukti bahwa FM bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam atau diving," lanjutnya.

Petugas lalu membawa FM ke Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng untuk diperiksa. 

Dari pemeriksaan itu akhirnya diketahui penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan FM. Ia bekerja sebagai instruktur padahal izin tinggal kunjungan yang dimiliki adalah visa kunjungan.

FM tercatat masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yakni Visa On Arrival (VOA), dan masa berlakunya hingga 3 Oktober. 

Atas pelanggaran itu, FM dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

FM kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Singaraja. Hingga kemudian dia menjalani sanksi deportasi alias pengusiran dari Bali, pada Minggu (6/10/2024).

WNA tersebut dipaksa pulang ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai. Selanjutnya dia terbang menggunakan Maskapai Thai Airways menuju Bangkok, dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.

Hendra menyebutkan, seiring dengan peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali, tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga berbagai polemik di masyarakat.

"Akhir-akhir ini, marak warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, seperti bekerja secara ilegal dengan menggunakan visa kunjungan," sebut dia.

Merespon hal tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja disebut secara rutin menggelar pengawasan dengan menyasar titik-titik rawan keberadaan orang asing. Terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja yeng meliputi wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembrana. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#karangasem #jerman #imigrasi #deportasi #buleleng #wna #Singaraja