Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bakar Toko Milik Kakak Kandung, Pria di Buleleng Jadi Tersangka

Francelino Junior • Rabu, 23 Oktober 2024 | 00:38 WIB

 

TERSANGKA: Putu Suma Widiasa alias Tu Ngurah menjadi tersangka dalam peristiwa pembakaran toko bangunan di Desa Bungkulan, Buleleng.
TERSANGKA: Putu Suma Widiasa alias Tu Ngurah menjadi tersangka dalam peristiwa pembakaran toko bangunan di Desa Bungkulan, Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi menetapkan Putu Suma Widiasa alias Tu Ngurah, 52, warga Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dalam peristiwa pembakaran toko.

Dia menjadi tersangka gara-gara membakar toko bangunan milik kakak kandungnya, Made Sumawijana, pada Senin (22/10/2024) pagi.

Kapolsek Sawan, AKP Ketut Budayana mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Suma Widiasa.

Dia telah dibawa ke Polsek Sawan sejak Senin (21/10/2024). Polisi kemudian menetapkan pria tersebut sebagai tersangka pada Selasa (22/10/2024).

”Sudah selesai pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Budayana dikonfirmasi.

Baca Juga: Toko Bangunan Milik Mantan Kadisdik Buleleng Dibakar Adiknya

Dari hasil penyelidikan, diduga kuat tersangka memiliki dendam terhadap kakak kandungnya. Dendam itu dipicu masalah warisan.

Pelaku diduga memiliki tuntutan warisan terhadap kakak kandungnya. Emosi pelaku memuncak hingga nekat membakar toko milik kakak kandungnya.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan, seperti korek api gas dan sisa bensin yang ada di dalam botol air mineral. Kedua barang bukti itu disebutkan digunakan oleh tersangka Suma untuk membakar Toko Bangunan Wangun Sari.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tak menutup kemungkinan ancaman hukuman bisa meningkat menjadi 15 tahun penjara. Sebab dia sempat menyiram keponakannya dengan bensin.

”Tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Sawan,” lanjut AKP Budayana.

Diberitakan sebelumnya, Suma membakar toko bangunan milik kakaknya di Desa Bungkulan pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 08.00 Wita. 

Toko tersebut merupakan milik Made Sumawijana, 62, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng. Sedangkan pelakunya adalah Putu Suma Widiasa yang notabene adik kandung pemilik toko.

Awalnya pelaku datang ke toko tersebut dan menanyakan perihal jam buka toko, namun dijawab oleh karyawan toko yang juga saksi Gede Suarsana, 48, belum buka. Pelaku kemudian pergi meninggalkan toko.

Tak lama, datang pemilik toko dan diberitahu oleh Suarsana bahwa Suma Widiasa datang. Namun korban menanggapi dengan santai. 5 menit berselang, pelaku kembali datang dengan membawa 2 botol bensin, yang langsung disiramkan ke toko dan menyulut api.

Melihat api yang membesar di dalam toko, korban Sumawijana pun keluar mencari pelaku. Namun pelaku malah menyiramkan sisa bensin ke tubuh Sumawijana dan Made Ary Aditya Wiguna yang notabene anak dari pemilik toko.

Api yang membakar Toko Bangunan Wangun Sari pun dapat dipadamkan setelah 4 jam upaya yang dilakukan Dinas Damkar Buleleng. Proses pendinginan pun tetap dilakukan, mengingat banyak bahan mudah terbakar berada di dalam toko tersebut. (*)

Editor : Eka Prasetya
#toko bangunan #toko #pembakaran #buleleng #Bungkulan #polisi