RadarBuleleng.id - Pihak Imigrasi di Bali kembali harus berurusan dengan tingkat seorang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar norma hingga terindikasi melakukan tindakan kriminal.
Terbaru, Imigrasi harus menangkap seorang WNA asal Belanda bernama Hans Remco Clip.
WNA itu diketahui kerap mengamuk dan berulah. Aksinya membuat resah warga setempat. Upaya persuasif yang dilakukan Imigrasi tidak membuahkan hasil, sehingga Imigrasi langsung menangkap pria tersebut.
Hans diketahui tinggal di sebuah penginapan yang terletak kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, bersama seorang wanita asal Jawa Barat.
Warga mencurigai gerak-geriknya, karena penginapannya kerap didatangi anak-anak. Konon karena anak-anak itu kerabat dari teman wanitanya.
Belakangan, sikap temperamen bule itu mencuat. Dia kerap mencaci maki warga. Bahkan dia menghina warga dengan cara memelorotkan celana dan menunjukkan pantatnya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai berusaha melakukan upaya persuasif kepada WNA tersebut. Sayangnya saat pemanggilan lanjutan untuk keterangan tambahan, bule itu justru mangkir.
Imigrasi langsung menjemput paksa WNA tersebut. Kini dia menjalani masa detensi atau penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Nyoman Asta membenarkan hal tersebut.
“Memang benar ada seorang WNA yang kami amankan. Saat ini sudah kami serahkan ke Rudenim,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menambahkan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing di Bali.
"Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal dan memastikan lingkungan Bali tetap aman dan tertib bagi wisatawan asing. Karena itu WNA yang ada di Bali, wajib patuh pada aturan," jelasnya.
Sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seorang WNA dapat dikenakan sanksi penangkalan atau cekal.
Sanksi itu cekal untuk WNA dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Tak hanya itu, sanksi cekal seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Menyangkut penangkalan, akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," demikian Pramella. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya