Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Konsumsi Narkoba, Perbekel Pengastulan Dihukum 11 Bulan Penjara

Francelino Junior • Selasa, 31 Desember 2024 | 01:49 WIB

 

TERSANGKUT NARKOBA: Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita, dihadirkan saat jumpa pers kasus narkoba di Polres Buleleng, Minggu (16/6/2024).
TERSANGKUT NARKOBA: Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita, dihadirkan saat jumpa pers kasus narkoba di Polres Buleleng, Minggu (16/6/2024).

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perbekel Pengastulan non aktif, Putu Widyasmita alias Kaplir, 32, divonis 11 bulan penjara.

Dia mendapat hukuman 11 bulan penjara, karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (30/12/2024).

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta yang didampingi oleh dua orang hakim anggota yakni  Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Widyasmita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak kriminal sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 bulan. Terdakwa juga ditetapkan tetap ditahan. Pidana yang dijalani, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Made Bagiarta.

Vonis 11 bulan yang diterima terdakwa Kaplir, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim hukuman selama 1 tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim turut mempertibangkan sejumlah faktor. Yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, berterus terang di depan persidangan dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, yang sedang gencar-gencarnya mencegah serta memberantas peredaran gelap Narkotika.

”Hal yang memberatkan lainnya, adalah terdakwa merupakan seorang perbekel yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya,” imbuh hakim Bagiarta.

Untuk diketahui, Putu Widyasmita alias Kaplir yang merupakan Perbekel Desa Pengastulan non aktif, ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 16.30 Wita di rumahnya di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Tertangkapnya ia, berawal dari keberangkatannya ke Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar bersama dengan terdakwa I Made Suardika alias Balon dan Putra Syahriadi alias Putra, menggunakan dua sepeda motor. Mereka kemudian bersama-sama mengumpulkan uang untuk membeli sabu.

Sesampainya di ”apotek” sekitar pukul 12.30 Wita di rumah milik Komang Darma alias Amot (DPO) di Desa Sidatapa, mereka kemudian membeli sabu dan menggunakannya bersama-sama di sana.

Namun saat mereka tengah asyik berpesta sabu, tiba-tiba mereka bertiga disuruh keluar dan segera pergi dari rumah milik Amot, sebab kondisi sedang gawat. 

Terdakwa Kaplir pun berhasil pergi dan diantar oleh penjual sabu di sana sampai ke perbatasan desa, kemudian terdakwa dijemput temannya menuju ke rumah.

Sayangnya terdakwa Balon berhasil diamankan polisi, sehingga Kaplir pun akhirnya ditangkap pada pukul 16.30 Wita di rumahnya, menyusul terdakwa Putra pukul 17.00 Wita.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,19 gram juga satu pipet kaca berisi residu dengan berat 1,34 gram. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kriminal #Pengastulan #vonis #narkoba #perbekel