SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pria satu ini benar-benar nekat. Dia jauh-jauh datang dari Gianyar ke Buleleng untuk mengedarkan narkoba.
Pria itu diketahui berinisial MY, 38, pria asal Desa Samplangan, Gianyar. Dia akhirnya ditangkap polisi saat hendak menjual paket sabu.
MY tertangkap polisi di Jalan Raya Wanagiri-Gobleg pada Jumat (13/12/2024) subuh. Tepatnya pada pukul 05.10 pagi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Subita Bawa mengatakan, penangkapan MY berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Gobleg.
Polisi pun mencari informasi terkait hal tersebut. Hingga polisi mendapat informasi akan ada transaksi pada Jumat dini hari.
Timsus Bhayangkara Goak Poleng pun melakukan pengintaian di sekitar wilayah itu. Sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari tidak ada gerak-gerik mencurigakan.
Polisi akhirnya menemukan titik temu pada Jumat subuh. Polisi menghentikan MY yang tengah melintas di Jalan Raya Wanagiri-Gobleg.
Saat digeledah dia tertangkap tangan membawa 10 paket narkoba siap edar dengan berat total 12,59 gram.
“Barang bukti kami temukan tersimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri,” kata Subita Bawa.
Hasil interogasi polisi, MY merupakan seorang junkies atau pengguna narkoba. Dia juga menjual sabu dengan harga bervariasi.
Konon dia membeli narkoba dari seseorang dengan nama alias Febri asal Lamongan, Jawa Timur.
Biasanya tersangka membeli atau memesan lewat telepon. Lalu narkoba pesanan ditempel di suatu alamat di Denpasar.
Akibat perbuatannya, tersangka MY kini mendekam di Rutan Polres Buleleng. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya