Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Edarkan Narkoba di Buleleng, Tiga Sekawan Mendekam di Penjara. Berpotensi Dipenjara 7 Tahun

Francelino Junior • Jumat, 10 Januari 2025 | 22:01 WIB

 

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Tiga sekawan pengedar narkoba di Buleleng, terancam hukuman 7 tahun penjara gara-gara mengedarkan narkoba di wilayah Seririt.

Ketiga terdakwa ini adalah Novi Kusuma Jaya alias Novi, 39, dan Nur Hadi alias Nung, 28, keduanya warga asal Kecamatan Seririt, dan Sie Gwan San, 35, warga Kecamatan Buleleng. 

Mereka menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Rabu (8/1/2025) lalu di Pengadilan Negeri Singaraja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memiliki keyakinan para terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana narkotika. 

Jaksa menilai mereka melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa mendapat tuntutan berbeda. Terdakwa Nur Hadi alias Nung dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun dengan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan penjara. 

Sedangkan terdakwa Novi Kusuma Jaya alias Novi dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan penjara

Terakhir, terdakwa Sie Gwan San mendapat tuntutan paling ringan. JPU menuntut hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda pidana Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara pada terdakwa Sie Gwan San.

Mendengar tuntutan tersebut, ketiga sekawan ini sepakat mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diajukan JPU.

Asal tahu saja, ketiga orang pengedar narkotika ini ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.10 Wita di sebuah perumahan di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt. 

Selanjutnya polisi menangkap terdakwa Nung pada Minggu, 16 Juni 2024 di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt. Sedangkan Sie Gwan San ditangkap di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Dari tangan Novi dan Nung, polisi berhasil mengamankan satu klip narkotika jenis sabu seberat 5,14 gram, satu klip sabu seberat 1,58 gram, dan 18 potongan pipet plastik kecil yang didalamnya berisi klip sabu seberat 2,96 gram. Total keseluruhan sabunya adalah 9,68 gram.

Sedangkan dari terdakwa Sie Gwan San, polisi hanya mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu. Ketiganya diduga komplotan pengedar narkoba di Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pengedar #pengadilan #narkotika #narkoba #buleleng