SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang pria bernama Sahadi, 55, warga Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, kini harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
Ia tega melakukan rudapaksa terhadap SW, 23, wanita disabilitas tuna rungu-wicara yang tinggal satu desa dengan terdakwa.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada terdakwa Sahadi dalam persidangan di PN Singaraja, kemarin (15/1/2025).
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu yang didampingi Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustisia Dewi sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Ayah Tiri Bejat Rudapaksa Anak 6 Tahun, Pasrah Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa Sahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melanggar pasal 6 huruf c juncto pasal 15 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan terdakwa memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas secara terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan penjara selama 12 tahun,” kata majelis hakim.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Berkeliaran. Polisi Masih Lakukan Pengejaran
Vonis yang diberikan kepada Sahadi, tidak jauh beda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Komang Tirta Wati.
Dalam persidangan pada Selasa (17/12/2024), JPU juga mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.
Majelis hakim juga turut mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarga. Terdakwa juga belum pernah dipidana.
Hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni terdakwa masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban.
Bahkan terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.
Hakim juga turut mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikiater di RSUD Buleleng. AKibat perbuatan terdakwa, korban mengalami depresi sedang dengan retardasi mental (gangguan perkembangan intelegensi).
”Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian secara fisik dan mental, bahkan korban hamil. Sehingga korban harus memelihara dan membesarkan anak, hasil dari perbuatan pidana terdakwa,” ungkap majelis hakim.
Asal tahu saja, aksi bejat yang dilakukan oleh Sahadi dilakukan berulang kali kepada korban.
Semua aksi itu dilakukan pada tahun 2023. Saat melakukan aksinya, terdakwa selalu menggunakan penutup kepala.
Terdakwa selalu melakukan aksinya di rumah korban. Pada malam hari, terdakwa menunggu korban masuk ke kamar mandi yang berada di luar rumah korban. Terdakwa memanfaatkan kondisi disabilitas korban, yang tidak bisa berbicara.
Korban baru mengetahui identitas terdakwa, setelah korban sempat menarik tutup kepala yang dikenakan terdakwa.
Keluarga baru mengetahui korban mengalami rudapaksa setelah menyadari korban dalam kondisi hamil 7 bulan.
Sahadi kemudian dilaporkan ke polisi pada Senin, 6 Mei 2024 lalu. Dari serangkaian penyelidikan, Sahadi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 14 Mei 2024. Polisi menangkap pria itu di rumahnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya