RadarBuleleng.id – Seorang remaja berinisial IPA, 17, kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Remaja itu menjadi anak yang berhadapan dengan hukum, karena melakukan tindak pidana persetubuhan.
IPA diduga menghamili pacarnya, seorang remaja perempuan yang baru berusia 14 tahun.
Kasus tersebut terungkap pada bulan Oktober 2024 lalu. IPA berkenalan dengan pacarnya melalui media sosial. Mereka kemudian sepakat menjalani hubungan asmara.
Kedua orang tua korban yang sedang bekerja di Denpasar, saat itu pulang kampung. Ketika sampai di rumah, sang ayah dan istrinya tidak menemukan korban. Karena korban selama ini hanya tinggal bersama neneknya.
”Anak korban akhirnya dilaporkan hilang kepada pihak kepolisian,” ujar I Komang Arya Merta, selaku kuasa hukum IPA, kemarin (22/1/2025).
Baca Juga: Soal Video Asusila Pasangan Pelajar di Buleleng, Polisi Telusuri Pelanggaran Pidana
Orang tua korban sempat mendatangi rumah IPA. Saat itu orang tua korban tidak menemukan keberadaan anaknya. Terdakwa IPA juga mengaku tidak tahu menahu keberadaan korban.
Rupanya, saat itu IPA menyembunyikan korban. Setelah beberapa IPA mengantar korban ke kantor polisi terdekat.
”Alasan saat dicari orang tuanya dibilang tidak ada di pacarnya, karena anak korban ketakutan dengan orang tuanya,” ungkap Arya Merta.
Selidik punya selidik, orang tua korban mengetahui bila anaknya sudah melakukan persetubuhan dengan IPA. Bahkan hingga hamil 5 bulan.
Laporan orang tuanya pun berubah. Dari semula kehilangan anak, menjadi kasus perlindungan anak.
”Perbuatan anak dan korban, disadari suka sama suka karena berstatus pacaran,” ujarnya.
Setelah berproses selama beberapa bulan, kasus tersebut akhirnya disidangkan di PN Negara. Sidang digelar secara maraton sejak Senin (20/1/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, digelar pada Rabu (22/1/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara. Jaksa meyakini IPA melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selain mengajukan tuntutan selama 3 tahun penjara, JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, kuasa hukum langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
”Anak yang berhadapan dengan hukum, meminta kepada majelis hakim hukuman seringan-ringannya. Karena sudah mengakui perbuatannya, tidak mengulangi lagi dan akan bertanggung jawab dengan pacar dan anak yang dikandungnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata mengatakan, anak berhadapan dengan hukum telah menjalani beberapa bulan penahanan.
Jaksa melakukan penahanan sejak penyidik Polres Jembrana melakukan pelimpahan tahap dua kepada penuntut umum. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya