RadarBuleleng.id - Polisi menangkap FISD, 21, pria asal Malang, Jawa Timur. Pria itu berurusan dengan polisi karena nekat melakukan aksi pencurian tas milik Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00, Selasa (4/2/2024). Korban berinisial GK saat itu sedang jalan-jalan seorang diri di Pantai Pererenan. Dia pun meletakkan tasnya di atas pasir.
Setelah jalan-jalan, ternyata tas korban sudah tidak ada di tempatnya. Dia kemudian melapor ke Polsek Mengwi.
Korban melapor kehilangan sebuah iPhone 12 Pro Max, tiga buah ID card, sebuah AirPod, dan uang tunai Rp. 50.000.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap FISD.
Baca Juga: Dewan Buleleng Cek Lahan di Pancasari. Pastikan Isu Kolonia Rusia Cuma Hoaks
Tersangka ditangkap di sebuah bedeng proyek yang ada di Desa Adat Seseh Cemagi. Tersangka ternyata bekerja sebagai buruh bangunan di proyek tersebut.
“Kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Barang bukti hasil curian juga telah kami amankan,” kata Kapolsek Mengwi, Kompol Ketut Adnyana TJ.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah mencuri, dia sempat membawa tas ke kamar mandi di areal Pantai Pererenan.
Pelaku kemudian mengambil iPhone dan uang tunai. Sementara ID Card dan airpod ditinggalkan di dekat kamar mandi
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Mengwi. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya