Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Tangkap 13 Tersangka Narkotika, Ngaku Terima Upah Rp 50 Ribu Setiap Tempel Paket Sabu

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 8 Februari 2025 | 16:18 WIB
Sebanyak 13 tersangka narkotika yang diamankan di Mapolres Tabanan.
Sebanyak 13 tersangka narkotika yang diamankan di Mapolres Tabanan.

Radarbuleleng.jawapos.com- Sebanyak 13 tersangka tindak pidana narkotika berhasil digulung Satres Narkoba Polres Tabanan selama operasi antik dan sebelum operasi digelar pada bulan Februari ini. 

Dari 13 tersangka itu total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 289 paket sabu seberat keseluruhan 119.9 gram netto.

Selain itu polisi juga mengamankan 24 butir pil ekstasi jenis Mefedrow.

Sebanyak 13 orang tersangka itu digulung di lokasi terpisah di wilayah Hukum Polres Tabanan.

Namun, terbanyak berada di Kecamatan Kediri dan Tabanan Dengan rincian tersangka GW, KP, KS, MS, DD, YG, G, D, S, K, N, B dan KG. 

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Kadek Darmawan mengatakan, 13 tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya modusnya masih dengan sistem yang sama. Yakni sistem tempel. Mereka ada sebagai kurir dan pengedar. 

Para tersangka ini bekerja dihitung berdasarkan satu tempat mereka tempel. Satu tempat mereka dibayar atau mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. 

Kemudian paket sabu yang mereka jual dengan harga bervariasi tergantung dari berat barang sabu.

Misalnya sabu seberat 0,2 gram dijual seharga Rp 350 ribu. Sementara berat 04, gram dijual Rp 600 ribu. 

"Dalam sehari berapa kali tempel itulah yang nanti mereka diberikan upah. Upah ini bisa dibelikan sabu lagi atau upah tersebut digunakan untuk kebutuhan yang lain," ungkapnya, Jumat (7/2). 

Dari 13 tersangka ternyata ada tiga orang residivis dengan kasus yang sama. Yakni KS, M dan G. 

Tersangka KS pernah ditangkap oleh BNN Bali karena kasus narkotika dan keluar dari penjara pada tahun 2021 lalu. Sementara untuk M dan G residivis narkotika keluar dari Lapas pada September 2024. 

"Ketiga tersangka ini kami tangkap saat mengedar barang haram narkotika di wilayah Kediri dengan sistem tempel," ucapnya.  

Sementara itu Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menambahkan, ada tersangka baru dan pemain lama dalam kasus narkotika yang pihaknya ungkap.

Pihaknya mememinta kepada masyarakat untuk tidak mencoba yang namanya narkoba, karena efek sangat buruk, sangat adiptif, dimana bisa berimbas terhadap kejahatan pencurian dan kejahatan lainnya.

Selain itu efek buruk pengaruh terhadap kehidupan keluarga. 

Pihaknya membuka seluas-luas informasi kepada masyarakat apabila mengetahui informasi terkait narkotika agar untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum. 

"Silahkan infomasikan kepada kami dan kami menjamin kerahasiaan pemberi informasi. Karena tujuan kami tidak lain membuat Tabanan zero narkotika," tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#ekstasi #Polres Tabanan #narkoba #pengedar sabu